Dishub Berencana Tetapkan Dua Titik Sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan berencana akan menetapkan dua titik yang menjadi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kota Balkkpapan, untuk kelancaran bagi pengguna jalan.

Tujuan KTL adalah untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam lalu lintas agar tercipta keamanan bagi pengguna jalan, pejalan kaki, serta masyarakat sekitar.

“Adapun dua titik yang menjadi kawasan tertib lalu lintas ialah kawasan Jalan Ruhui Rahayu dan Jalan Jendral Sudirman Balikpapan,” ucap Kepala Dishub Balikpapan Adward Sekenda Putra kepada awak media, Rabu (8/11/2023).

Dijelaskannya, untuk kawasan Jalan Ruhui Rahayu mulai dari simpang lampu merah Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, hingga di simpang lampu merah Balikpapan Baru.

Sementara untuk di Jalan Jendral Sudirman, mulai dari simpangan Lampu Merah Balikpapan Trade center (BTC) atau Plaza Balikpapan, hingga simpang lampu merah Kantor Imigrasi Balikpapan.

“Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan kenyaman dan keselamatan berkendara, KTL di Balikpapan akan merambah menjadi tiga titik pada 2024 mendatang,” jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya berencana mengajukan Jalan Tjutcup Suparna, Balikpapan Baru, sebagai KTL di Kota Balikpapan. Apalagi sebenarnya kawasan tersebut sejatinya sudah teratur dan tertata untuk parkir kendaraan.

“Maka kesempatan untuk kami mengajukan Jalan Tjutcup Suparna ini sebagai KTL, supaya ke depannya yang sudah teratur dalam parkiran memiliki regulasi,” imbuhnya.

Sementara untuk kawasan KTL di Jalan Tjutcup Suparna, nantinya dimulai dari simpang Lampu Merah Balikpapan Baru sampai dengan simpangan Sungai Ampal, Balikpapan Tengah.

Menurutnya, ditetapkannya KTL itu lebih fokus untuk menangani masalah parkir liar yang masih terjadi. Adapun waktu larangan parkir, yakni mulai pukul 06.00 – 09.00 Wita. Kemudian untuk sore mulai pukul 16.00 – 18.00 Wita.

“Jika pengendara melanggar aturan itu maka akan jatuhi sanksi, namun sanksi akan diterapkan mulai tahun 2024 mendatang,” akunya.

Selama penerapan fungsi KTL, Dishub Balikpapan rutin melakukan pengawasan setiap harinya, seperti melakukan patroli keliling mulai pukul 06.45 – 09.00 Wita.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *