Pengurusan Akte Kelairan Anak Jadi Topik Dialog Warga Najib

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Cara pengurusan akte kelahiran anak menjadi topik pembahasan Dialog Warga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Muhammad Najib.

Kegiatan ynag dihadiri puluhan warga ini dilaksanakan di RT 02 Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, pada Jumat (24/11/2023).

Najib menyampaikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur juga memberikan pelayananan pembuatan akta kelahiran, tidak terkecuali bagi anak yang merupakan hasil pernikahan siri.

“Anak hasil pernikahan siri juga berhak dibikinkan akta kelahiran. Kalau tidak ada buku nikah pun bisa buat akta, tapi statusnya sebagai anak ibu, bukan dicantumkan nama ayahnya,” katanya.

Tidak dipungkiri, fenomena nikah siri masih sering ditemukan di masyarakat dengan berbagai alasan. Pasangan nikah siri sering diarahkan untuk nikah secara resmi sehingga tercatat oleh pemerintah dan mendapat buku nikah.

Untuk membantu pasangan nikah siri, pemerintah sering menggelar sidang isbath nikah massal untuk mengesahkan pernikahan pasangan yang sebelumnya menikah siri. Namun dalam hal administrasi kependudukan, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri, tetap berhak memperoleh akta kelahiran, meski nama orangtua yang dicantumkan adalah nama ibu, bukan nama ayah.

“Anak hasil temuan juga bisa dibikinkan akta kelahiran menurut undang-undang. Lapor ke polisi untuk dibuat berita acaranya. Akta kelahirannya akan disimpan di Disdukcapil sampai dia dewasa. Dalam akta kelahirannya tidak ada bin (nama orangtua) nya. Kecuali anak adopsi, akan ada pengangkatan anak,” jelasnya

Disdukcapil terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan yakni kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran dan lainnya. Masyarakat diminta mengurus sendiri tanpa melalui calo karena pemerintah daerah membebaskan biaya pembuatan administrasi kependudukan tersebut.

“Tidak benar mengurus akta kelahiran itu sulit. Permohonan dibuat dengan melampirkan surat nikah/akta perkawinan, KK, KTP dan surat keterangan bidan atau rumah sakit atau puskesmas, dan KTP dua saksi. Dan saat ini dilakukan secara online,” tegasnya

Akta kelahiran sangat penting bagi setiap penduduk karena akan dibutuhkan dalam berbagai urusan. Najib mengimbau masyarakat untuk segera mengurus pembuatan akta kelahiran anak mereka yang baru lahir supaya anak tersebut cepat mendapat legalitas identitas diri.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *