CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltim telah memberikan sosialisasi tentang keringanan pajak kendaraan bermotor, di Rumah jabatan Wawali Balikpapan, Selasa (5/12/2023).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten II Yusri, Kepala BPPDRD Kaltim Ismi , dan Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham.
Pada kesempatan ini, Plt Kepala BPPDRD Balikpapan menyampaikan, bahwa pemerintah kota akan terus berupaya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa tersisa 25 hari lagi untuk pelunasan pajak kendaraan, dengan fasilitas gratis balik nama kendaraan di Balikpapan.
“Selain itu, diskon diberikan kepada pemilik kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak,” ucap Idham dalam sambutannya.
Diterangkannya, dalam perkembangan terkini, kendaraan non-KT, seperti plat B, L, N, dan lain-lain, masih banyak beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
Lebih jauh, Kepala BPPRD Kaltim Ismi mengatakan, bahkan sejauh ini BPPDRD Kaltim mencatat bahwa kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim dan dealer mobil telah meningkatkan koordinasi untuk menghadapi pertumbuhan ekonomi yang positif di daerah ini.
Pertumbuhan kendaraan baru bahkan mencapai hampir 100 persen menyebabkan beberapa dealer mengalami kesulitan memenuhi permintaan masyarakat.
“Dalam situasi ini, sebagian masyarakat memilih membeli kendaraan dari luar Kaltim. Meskipun infrastruktur jalan di daerah ini dinikmati oleh plat Nomor KT, masih ada pemilik kendaraan yang menggunakan plat dari luar daerah,” akunya.
Oleh karena itu, melalui program relaksasi, Pemprov Kaltim mengimbau pemilik kendaraan dengan plat Nomor luar daerah untuk membalik nama kendaraan mereka dengan plat KT, menjaga kesesuaian antara kendaraan dan infrastruktur di wilayah Balikpapan.
“Kalau mereka taat pajak kendaraan makan tahun depan disiapkan 5 Miliar hadiah yang siap di undi untuk masyarakat yang taat membayar pajak,” tuturnya.