Disnaker Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah mengumumkan pembukaan Posko layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

Posko pengaduan ini sendiri efektif bulai berlaku dari tanggal 1 hingga 19 April 2024 dan berlokasi di Kantor Disnaker Kota Balikpapan, Jl.Jenderal Sudirman, Balikpapan kota.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ani Mufidah mengatakan posko ini bertujuan untuk menerima pengaduan dari pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Dimana kata dia setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawannya wajib membayar THR paling lambat H-7 Idul Fitri.

“Setiap pemberi kerja Wajib bayar THR langsung kepada karyawannya dan tidak boleh dicicil,” tegasnya, Kamis (4/4).

Menurut Ani Mufidah, ketentuan pembayaran THR tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut kata dia dapat berujung pada sanksi administratif berat bagi perusahaan.

“Jadi berdasarkan aturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” ungkapnya.

Posko Pengaduan THR akan tetap beroperasi selama libur lebaran, dengan layanan online melalui nomor WhatsApp 0811-5925-212. Setiap pengaduan akan diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi, sebelum dilanjutkan ke pengawas ketenagakerjaan.

“Saat libur kami tetap buka secara online untuk menerima pengaduan,” tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota juga menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 melalui aplikasi SIAP KERJA, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/IIl/2024 tanggal 15 Maret 2024.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *