Sesuai SE Wali Kota, Pemkot Larang ASN Ambil Cuti Tambahan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengumumkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti tambahan atau cuti tahunan saat libur lebaran 1445 hijriah.

Saat dikonfirmasi, Asisten I Setdakot Balikpapan Zulkifli mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan edaran wali kota terkait cuti bersama Idulfitri.

“Terkecuali bersifat darurat atau dengan pertimbangan khusus dari kepala daerah yang memiliki kewenangan sebagai pejabat pimpinan kepegawaian,” ucap Zulkifli, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/4/2024).

Ia menjelaskan, edaran wali kota tersebut berlaku dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang menetapkan cuti bersama pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Diharapkan, ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan dapat kembali bekerja tanggal 16 April 2024.

“ASN yang melanggar aturan akan dikenakan tindakan tegas oleh tim dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, ASN diimbau untuk memperhatikan keamanan rumah yang ditinggal mudik lebaran. Ia menyarankan agar tidak meninggalkan rumah dalam keadaan menyala, dan menitipkan rumah kepada ketua RT untuk menjaga keamanannya.

“ASN yang bepergian keluar kota diharapkan merencanakan waktu dan mempersiapkan tiket untuk pulang lebih awal agar dapat kembali masuk kerja sesuai dengan batas akhir libur. Jangan sampai memesan tiket di hari terakhir masuk kerja,” imbuhnya.

Tempat terpisah, Kepala BKPSDM Balikpapan Purnomo, meminta agar kepala unit kerja masing-masing melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kehadiran dan disiplin pegawai di instansi masing-masing dan melaporkan kepada wali kota serta BKPSDM.

“Selain itu, dapat memastikan pelayanan ke masyarakat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” paparnya.

Sehingga pelayanan masyarakat dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *