CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Balikpapan Iwan Wahyudi menanggapi larangan pemasangan iklan rokok oleh Pemkot Balikpapan. Begitu juga tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
Untuk itu, Ia meminta kepada aparat Satpol PP untuk mengawasi dan menindak pemasangan iklan rokok. “Perwali yang sudah dikeluarkan harus konsisten dengan tidak mengizinkan pemasangan baliho promosi rokok di Balikpapan,”kata Ketua DPC PPP Kota Balikpapan ini kepada awak media di Gedung Parlemen Balikpapan, pada Rabu (15/5/2024).
Ia juga meminta jajaran Satpol PP agar berani menindak dan menertibkan pengusaha yang melanggar pemasangan iklan rokok. Mengenai adanya toleransi pemasangan iklan rokok, iwan mengaku belum mengetahui pasti. Sebab menurutnya, kemungkinan ada dispensasi untuk menghabiskan masa kontrak kerja.
“Saya belum tahu, nanti coba kita lihat perkembangan dari pihak Satpol PP. Kalaupun nanti sudah mendapat deskripsi, kami butuh konsistensi,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya penegakan aturan maka Kota Balikpapan Balikpapan akan terlihat tertib dan nyaman asalkan konsisten dalam menjalankan penegakan hukum. “Kami berharap masyarakat Balikpapan memiliki satu kultur dan budaya kepatuhannya,”harapnya.
Mengenai dampak penurunan PAD akibat larangan iklan rokok, menurutnya, hal itu telah menjadi konsekuensi yang diambil oleh pemerintah.