CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang didampingi Dinas Perdagangan Kota Balikpapan serta pejabat UPT Pasar Inpres Balikpapan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman mengatakan, bahwa saat ini, Kota Balikpapan sudah memiliki Perda PKL, yang sedang disiapkan aturan turunan dalam bentuk Perwali.
“Ya, Itu Perda sudah ada tinggal turunannya untuk Perwali-nya saja, saat ini masih dalam proses kajian. Maka penataan pedagang yang ada itu harus dilakukan sesuai dengan Perda yang ada yakni Perda Nomor 5 tahun 2021,” katanya kepada awak media, pada Kamis (16/5/2024).
Untuk itu, mulai saat ini, harus dilakukan perubahan betul-betul terhadap kondisi yang ada di Pasar Pandansari. “Harus bisa melakukan perubahan betul-betul, dan di masa menjelang berakhirnya jabatan Wali Kota Balikpapan saat ini, kita harus siap,” ucapnya.
Taufik juga mengungkapkan, untuk penataan pasar Pandansari tersebut akan dilakukan pada bagian luar, dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
“Untuk kegiatan penertiban ini dananya sudah kita berikan, termasuk untuk tindakan selama satu tahun sudah kita alokasikan. Dan kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP bahwa di bulan Juni nanti bisa sudah bersih,” ungkapnya.
Pada intinya, pihaknya ingin mengembalikan semua posisi fasum dan fasos yang di Pasar Pandansari, terlebih mendukung mendukung posisi kota Balikpapan yang akan menjadi penyangga IKN. Dan karena pasar tradisional ini sangat penting untuk menjaga kerapian. (*)