BPJS Kesehatan Gratis dari Pemkot Tetap Berlanjut, Hanya Lebih Diperketat

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Rencana adanya perubahan BPJS Kesehatan mengenai penghapusan kelas menjadi pertanyaan sebagian besar warga Kota Balikpapan, khususnya warga Balikpapan yang BPJS kelas 3 nya gratis dibayar oleh pemerintah kota (pemkot). Meski adanya informasi perubahan tersebut rupanya tidak memengaruhi program prioritas wali kota Balikpapan di bidang kesehatan, yakni pemberian bantuan BPJS Kesehatan Gratis Kelas 3 untuk peserta mandiri di Kota Balikpapan.

Saat dikonfirmasi, Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Zulkifli mengatakan, untuk kebijakan Pemkot Balikpapan mengenai BPJS kesehatan gratis masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hanya saja, ketika perubahan itu diterapkan dan mengakibatkan penambahan biaya, pasti akan di komunikasikan lebih lanjut.

“Tapi yang jelas komitmen pemerintah tetap berjalan, iurannya ditanggung Pemkot Balikpapan,” ucap Zulkifli kepada awak media, Jum’at (24/5/2024).

Adapun langkah-langkah yang dilakukan yakni dengan melakukan verifikasi data penerima bantuan BPJS kesehatan kelas 3 secara ketat. Karena jangan sampai bantuan yang diberikan ini double, misalnya sudah di tanggung perusahaan dan pihak terkait lainnya.

“Jangan sampai ada warga yang seharusnya ditanggung perusahaan, juga terdata sebagai penerima bantuan. Maka ini akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Lanjutnya, karena banyak masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 3 sudah ditanggung perusahaan maupun instansi terkait.

Sementara untuk kriteria yang menerima lebih kepada masyarakat yang memiliki status sosial rendah. Contohnya mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap dari perusahaan seperti ibu rumah tangga, kuli bangunan, pedagang, hingga pekerja yang tidak memiliki gaji tetap.

“Karena bagaimana pun biaya yang ada tidak hanya ditanggung pemerintah, tetapi sifatnya gorong-royong bersama,” imbuhnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ketika BPJS kesehatannya telah di bayarkan pihak tertentu.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *