CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga di Rukun Tetangga (RT) 35 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan (Balsel) beberapa waktu lalu.
Terkait persoalan lahan milik ahli waris bernama La Ali yang diduga telah dibebaskan dan menjadi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Komisi I DPRD Kota Balikpapan melaksanakan peninjauan langsung memastikan tata letak lahan yang dimaksud.
Peninjauan lapangan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Balilpapan Edy Alfonso Mambang dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan H Laisa Hamisa, anggota Komisi I Ardianto dan Aminuddin, Selasa (28/5/2024).
“Hari ini kami melakukan peninjauan lapangan di RT 35, Kelurahan Sepinggan terkait persoalan lahan milik La Ali yang diduga tumpang tindih dengan aset Pemkot,” ucap Edy Alfonso saat diwawancarai awak media.
Edy menuturkan, kunjungan lapangan ini bermaksud ingin mengetahui dimana batas-batas lahan yang merupakan aset milik Pemkot Balikpapan dan dimana letak batas sisa tanah milik La Ali.
Namun, setelah berada dilokasi tanah yang menjadi polemik ini, ternyata perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Balikpapan tidak bisa menunjukan titik batas lahan yang di klaim milik Pemkot.
Oleh karena itu, dengan tidak adanya titik temu persoalan ini, maka Komisi I nantinya akan kembali duduk bersama BPKAD dan Warrga untuk melakukan RDP kembali. Sehingga dari aset bisa menunjukan surat kepemilikan dan begitu juga warga.
“Ya..kita akan jadwalkan kembali RDP, karena tidak ada titik terang persoalannya. Sebab itu di RDP nanti, kita minta bagian Aset Pemkot dan warga bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan,” tutup Edy Alfonso.(*)