CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan Tahun 2024 yang akan berlangsung pada bulan November mendatang.
Wakil Ketua DPRD Kota Balilpapan, Budiono secara tegas mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersikap Netral.
Budino menuturkan, netralitas seorang ASN sudah diatur dalam Pasal 2, Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
“Ya..kalau bicara soal netralitas ASN, itu semua sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.
Budiono menambahkan, Jurnalis atau Wartawan memiliki fungsi untuk kontrol netralitas ASN. Apabila ditemukam dilapangan ASN yang tidak bersikap netral, sebaiknya dilaporkan dan di beritakan.
Masih Budiono, ASN yang kedapatan tidak netral, bisa saja mendapatkan sanksi, hal itu merujuk pada undang-undang ASN.
“Kalau sanksinya menyesuaikan pelanggarannya, bisa saja mendapatkan sanksi yang berat,” tandasnya.(*)