CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menggelar razia gabungan untuk kendaraan motor dan mobil yang parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) tepatnya di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota, Jum’at (21/6/2024).
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian mengatakan, razia gabungan ini rutin dilakukan bersama jajaran Dishub, Pom AD, Pom AL, Satlantas Polresta Balikpapan dan Satpol PP.
“Untuk sasarannya kendaraan yang parkir di bahu jalan. Tepatnya di sepanjang rambu larangan parkir maupun larangan stop,” ucap Bastian usai kegiatan.
Dalam razia, tim gabungan bergerak dari Gedung Parkir Klandasan dan menyisir di kawasan Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Marsma Iswahyudi yang merupakan daerah KTL.
“KTL Jalan Ruhui Rahayu kan sudah tertib dan juga setiap hari dari kami lakukan penertiban, jadi fokus kami sekarang meluas kesana,” terangnya.
Dari pantauan di lapangan, puluhan kendaraan motor yang terparkir di sekitar Plaza Balikpapan pun terjaring razia.
Petugas melakukan peringatan dengan menempel stiker bertuliskan; Pelanggaran, anda parkir di tempat yang salah, pelanggaran UU nomor 22/2009 pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 4 huruf A dan B, pasal 287 ayat 3 Jo pasal 106 ayat 4 huruf D dan E, dengan ukuran besar dan mencolok.
“Jadi tadi banyak sekali kendaraan yang melanggar, alhasil langsung kami tindak terkait dengan rambu parkir,” tegasnya.
Tidak hanya melakukan tindakan, Pihaknya juga melakukan teguran kepada Juru Parkir (Jukir) di kawasan itu. Ketika hal itu kembali dilakukan, petugas akan memberikan sangsi tindak pidana ringan (tipiring).
Apalagi kata dia, Jukir tersebut sudah beberapa kali mendapat denda tipiring serta pembinaan dari Dishub, namun menurutnya tidak memiliki efek jera.
“Jadi nanti kedepannya dengan perda transportasi kendaraan yang parkir sembarangan akan kami angkut atau derek,” tegasnya.
Sementara itu, untuk di kawasan Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, pelanggar didominasi oleh kendaraan mobil tepatnya yang berada di seberang pintu keluar Bandara.
“Di Bandara kebanyakan kendaraan daring yang parkir di luar menunggu penumpang, mereka melanggar rambu yang sudah dipasang, mungkin mereka tidak mau membayar parkir di bandara, dan ini bikin macet pada saat sore hari,” akunya.
Dirinya mengemukakan, untuk kendaraan mobil itu, petugas lantas langsung melakukan tilang ditempat, bahkan terlihat satu kendaraan yang hendak jalan saat petugas datang langsung di stop oleh petugas POM AL maupun AD.
“Kami tilang melalui pihak Satlantas Polresta Balikpapan,” terangnya.
Dalam razia tersebut, nampak Dishub Balikpapan juga mengerahkan mobil towing atau mobil pengangkut kendaraan. Menurut Bastian, mobil itu akan efektif digunakan setelah Peraturan wali kota (Perwali) yang di dalamnya turut mengatur parkir kendaraan rampung.
“Ada rencana untuk menderek, tinggal menunggu Perwali selesai disusun maka akan kami langsung derek,” paparnya.