Kesbangpol Balikpapan Catat ada 90 Ormas yang Sudah Mendaftar dari 300 Ormas

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan menyampaikan, bahwa Organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Balikpapan terus bermunculan.

Berdasarkan data dari Kesbangpol Balikpapan, tercatat hanya 90 Ormas dari 300 Ormas yang melapor kepada Kesbangpol.

Kepala Kesbangpol Balikpapan Sutadi mengatakan, pihaknya tetap memberikan pembinaan, sosialisasi, dan melakukan kunjungan ke Ormas yang belum melapor serta mengarahkan mereka untuk melapor dan memberikan imbauan agar mereka tisak melanggar undang-undangan dan Pancasila.

“Artinya bukan berarti mereka yang belum melaporkan kepada Kesbangpol itu ilegal. Mereka tetap boleh melaksanakan kegiatan asal tidak melanggar undang-undang dan Pancasila, serta tidak mengganggu ketertiban umum,” ucap Sutadi kepada awak media, Selasa (9/7/2024).

Dikatakan, berdasarkan aturan yang ada, setiap Ormas perlu memiliki akta notaris yang dapat diurus di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti budaya dan lainnya.

“Perlu itu (ormas memiliki akta notaris), terdaftar di Kemenkumham sesuai sengan bidangnya masing-masing,” ucapnya.

Dalam undang-undang, izin Ormas telah dikeluarkan oleh Kemenkumham berupa surat keterangan terdaftar (SKT). Setelah mendapat pengesahan, diharapkan Ormas tersebut dapat melaporkan diri ke Kesbangpol.

“Setelah mereka melaporkan ke Kesbangpol Balikpapan, mereka akan mendapatkan surat korespondensi yang menyatakan bahwa mereka telah terdaftar sebagai Ormas di Balikpapan,” imbuhnya.

Diterangkan, surat korespondensi tersebut memungkinkan Ormas untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah, termasuk mendapatkan bantuan dan menjalin kerja sama.

Meski demikian, Sutadi menegaskan, Ormas yang tidak melaporkan diri ke Kesbangpol dipastikan tidak bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam bentuk apapun.

“Jika mereka ingin bekerja sama dengan pemerintah, mereka harus mengikuti ketentuan yang ada sesuai dengan Peraturan Wali Kota (perwali). Melaporkan ke Kesbangpol akan mempermudah mereka dalam melaksanakan kegiatan,” terangnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *