DPRD Kota Timika Belajar ke DPRD Balikpapan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menerima kunjungan kerja dari rombongan DPRD Kota Timika. Rombongan asal pulau Papua ini mempelajari tiga hal dari kota Balikpapan. Yakni pengelolaan sampah, manajemen parkir dan penanganan pengamen. Di mana Balikpapan dinilai cukup berhasil membuat kebijakan terkait tiga persoalan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman mengatakan pihaknya sudah memberikan gambaran umum terkait hal yang ditanyakan. Dalam soal sampah, Pemerintah Kota Balikpapan melalui satuan kerjanya telah menerapkan berbagai langkah efektif dalam mengelola sampah. Salah satunya adalah keberadaan bank sampah di Kelurahan Gunung Bahagia.

Selain itu, Kota Balikpapan juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jam pembuangan sampah. Yaitu dari pukul 18.00 hingga 06.00 pagi. Aturan itu juga berisi sanksi bagi warga yang kedapatan melakukan pelanggaran. Lalu masih ada program daur ulang juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan sampah di kota ini.

Terkait pengelolaan parkir, Yono menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan parkir. Di antaranya melalui pemberdayaan tenaga parkir yang sebelumnya dianggap liar. Termasuk penggunaan parkir elektronik untuk mengurangi kebocoran pendapatan daerah di sektor parkir.

“Intinya memang persoalan ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan. Pihak DPRD Timika sendiri mengakui kurangnya penegasan dan sanksi tegas di sana. Seperti yang berdampak pada parkir yang tidak teratur,” ujar Yono Suherman, kepada awak media, pada Selasa (5/11/2024).

Sementara mengenai persoalan pengamen dan anak jalanan, lanjut Yono, juga mendapat perhatian. Pihak pemerintah terus membina orang tua dan organisasi sosial dalam mencegah hal ini. Seperti melalui pembiayaan sekolah non formal dan pelatihan kerja bagi mereka. Agar tidak terjadi konflik sosial yang mengganggu ketertiban kota.

“Jadi tadi DPRD Kota Timika tertarik untuk mempelajari penindakan terhadap masalah pengamen dan anak jalanan. Di Balikpapan, terdapat aturan yang melarang memberi pada pengamen dan anak jalanan,” ucapnya.

Untuk itu, menurut Yono, pihak DPRD Timika berencana membuat produk hukum daerah mengacu pada kebijakan di Kota Balikpapan. Terutama mengenai pengelolaan sampah, masalah parkir dan pemberdayaan masyarakat penyandang problem sosial. Harapannya tentu wajah Kota Timika semakin baik dan sejahtera. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *