CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Persoalan banjir yang melanda Perumahan Griya Permata Asri (GPA) Balikpapan dinilai tak semata-mata menjadi tanggung jawab dua pengembang yang kini digugat warga. Proses perencanaan, perizinan hingga pengawasan pembangunan kawasan turut menjadi sorotan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang menilai, setiap kawasan perumahan semestinya dibangun berdasarkan perencanaan teknis yang matang. Mulai bangunan, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), hingga sistem drainase dan pengendalian limpasan air.
Menurut dia, kawasan perumahan tidak mungkin berdiri tanpa melalui tahapan perizinan.
“Ini perumahan tidak mungkin tiba-tiba ada. Harus ada izin. Izin ini yang merencanakan kan konsultan, ada konsultan perencanaannya. Dipaparkan di depan semua yang berhak memberikan izin,” ucap Oddang saat ditemui Sivanamedia.com, pada Kamis (27/8/2026).
Oddang menegaskan, persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya izin. Pemerintah juga harus memastikan pembangunan di lapangan berjalan sesuai rencana yang telah disetujui.
Termasuk sistem pengelolaan air yang, kata dia, seharusnya sudah ditentukan sejak awal. Ke mana air dialirkan, berapa kapasitas saluran yang dibutuhkan, hingga tempat penampungan atau pengendalian air harus jelas dalam perencanaan.
“Ini rumah, bangun sekian, ini PSU-nya, ini bozem-nya, paritnya nanti di sini. Sudah selesai. Kenapa banjir? Berarti ada yang salah dong,” ujarnya.
Persoalan banjir di GPA sendiri mulai mencuat sejak 2023. Perubahan kondisi lahan di sekitar kawasan permukiman disebut berkaitan dengan jalur aliran air yang kemudian menimbulkan persoalan.
Sejumlah pembahasan sebelumnya juga telah dilakukan bersama pemerintah dan dua pengembang. Salah satunya terkait rencana pembangunan maupun pembenahan sistem drainase untuk mengatasi genangan.
Namun, berbagai pertemuan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Pada 2026, lima warga GPA akhirnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Griya Permata Asri dan PT Mulia Alam Raya di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam perkara tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan ditempatkan sebagai turut tergugat.
Bagi Oddang, kondisi itu semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap proses pembangunan kawasan sejak awal. Dia mempertanyakan persoalan yang sudah muncul sejak 2023 masih berlarut hingga akhirnya masuk ke ranah pengadilan.
“Yang diributkan ini persoalan sudah dari 2023. Antara dua pengembang ini tidak berjalan. Karena pembiaran,” terangnya.
Dia menilai penyelesaian persoalan tidak bisa dibebankan kepada satu pihak. Pengembang berkewajiban menjalankan pembangunan sesuai rencana dan ketentuan. Sementara pemerintah memiliki fungsi pengawasan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
“Semua. Satu, dari pihak pengembang tidak komitmen. Kalau komitmen, tidak mungkin banjir,” sebutnya.
Pengawasan pemerintah, lanjut Oddang, tidak seharusnya berhenti setelah izin pembangunan diterbitkan. Pengawasan harus berjalan selama proses pembangunan untuk memastikan seluruh fasilitas dan infrastruktur kawasan dikerjakan sesuai perencanaan.
“Memberikan izin itu bukan izin secara administrasi saja. Tapi izin yang diberikan sudah dikawal, sudah diawasi,” tegas Oddang.
PSU dan Drainase Jadi Sorotan Oddang juga menyoroti persoalan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dalam pembangunan perumahan. Menurutnya, keberadaan PSU, termasuk jalan dan drainase, harus masuk dalam perencanaan menyeluruh sebuah kawasan.
Ketentuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman telah mengatur mengenai PSU. Di tingkat daerah, Balikpapan juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.
Dalam konteks banjir, sistem drainase di dalam kawasan tidak dapat dipisahkan dari kondisi saluran di lingkungan sekitar. Saluran pembuangan harus memiliki arah dan kapasitas yang jelas sejak awal.
“Paritnya nanti pengembang tanahnya mana dilewati. Berarti kan harus siap, buangannya ke mana, salurannya ke mana. Kenapa mesti sekarang baru ribut?,” katanya.
Dia mencontohkan perkembangan kawasan permukiman yang dapat meningkatkan debit limpasan air. Lahan yang sebelumnya mampu menyerap air ketika berubah menjadi kawasan terbangun akan membuat volume air yang masuk ke saluran meningkat.
Jika kapasitas drainase tidak ikut disesuaikan dengan perkembangan kawasan, persoalan genangan dan banjir berpotensi muncul atau semakin parah.
Karena itu, Oddang meminta pembangunan perumahan mempertimbangkan perkembangan kota dalam jangka panjang. Perencanaan, menurut dia, tidak cukup hanya melihat kebutuhan ketika kawasan pertama kali dibangun.
“Berarti 10-20 tahun ke depan, kota ini mau jadi apa? Persoalan ini kan sejarah,” imbuhnya.
Pemerintah, lanjut Oddang, memiliki perangkat teknis di masing-masing OPD yang seharusnya mampu menilai berbagai aspek pembangunan sesuai bidangnya. Pengawasan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai proses pembangunan hingga kawasan dihuni masyarakat.
Termasuk memastikan fasilitas yang dijanjikan kepada konsumen benar-benar dibangun sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Klaim Bebas Banjir Harus Punya Dasar
Oddang turut menyoroti informasi pemasaran yang disampaikan pengembang kepada calon konsumen. Salah satunya mengenai klaim kawasan perumahan yang disebut bebas banjir.
Menurut dia, informasi semacam itu harus memiliki dasar dan sesuai dengan kondisi serta perencanaan teknis kawasan.
“Yang bisa menyampaikan itu dari developer, pengembang. Kemudian sesuai enggak apa yang disampaikan pada saat mau mengurus izin. Nah, berarti kan harus jeli, harus tanggap daripada pemerintah,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lima warga GPA, Zakaria, sebelumnya menyampaikan Pemkot Balikpapan ditempatkan sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut. Gugatan diajukan setelah warga menempuh berbagai upaya dan pertemuan untuk mencari penyelesaian persoalan banjir.
Menurut Zakaria, posisi pemerintah dalam perkara tersebut berkaitan dengan kewenangan pengawasan dan penanganan persoalan kawasan perumahan.
Kini, perkara lima warga GPA telah bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan. Di sisi lain, pemerintah juga kembali melakukan kajian untuk menentukan langkah penanganan persoalan banjir yang telah berlangsung selama beberapa tahun tersebut. (*)














