IMTN Dinilai Lebih Banyak Mudharat, DPRD Balikpapan Siapkan Kajian

  • Share

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Polemik Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Balikpapan bersama Aliansi Masyarakat Balikpapan, Senin (31/8/2026). Desakan agar regulasi IMTN dievaluasi, bahkan dicabut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, menjadi salah satu sorotan utama dalam pertemuan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman mengatakan, persoalan IMTN menjadi keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kelompok masyarakat yang hadir dalam RDP.

Menurut dia, masyarakat menilai IMTN sudah tidak lagi memberikan kepastian hukum. Bahkan, keberadaannya dinilai justru menimbulkan persoalan baru dalam urusan pertanahan di Kota Balikpapan.

“Yang paling besar potensinya adalah seluruh Aliansi Masyarakat Balikpapan, LSM, dan kelompok-kelompok masyarakat rata-rata menyebutkan persoalan IMTN,” kata Yono Suherman kepada wartawan, pada Senin (31/8/2026).

Yono mengatakan, setidaknya ada tiga persoalan utama yang berkaitan dengan IMTN.

Pertama, kekuatan hukum IMTN yang dinilai lemah ketika terjadi sengketa pertanahan. Kedua, adanya dugaan pemalsuan dokumen IMTN yang berpotensi merugikan masyarakat. Ketiga, kewenangan penerbitan IMTN yang selama ini terbagi berdasarkan luas lahan.

“IMTN itu tidak lagi berfungsi atau tidak punya kekuatan lagi dan bahkan membuat kekacauan di masyarakat Balikpapan. Apalagi ada oknum tertentu yang membuat IMTN palsu sampai merugikan masyarakat dari Rp15 juta sampai Rp300 juta,” ujarnya.

Dalam RDP, juga muncul laporan mengenai dugaan keterlibatan oknum dari salah satu instansi di Balikpapan dalam persoalan tersebut. Namun, Yono menegaskan informasi itu masih berupa laporan masyarakat dan perlu dibuktikan lebih lanjut.

“Apakah itu benar, kita belum ada implikasinya. Tetapi ini menjadi sorotan buat kita,” katanya.

Persoalan IMTN, lanjut Yono, juga berkaitan dengan posisi dokumen tersebut ketika berhadapan dengan produk hukum pertanahan lainnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat dan tokoh masyarakat dalam RDP, IMTN kerap kalah ketika persoalan tanah masuk ke ranah hukum. Dokumen tersebut juga dinilai tidak memiliki kekuatan yang setara dengan segel maupun sertifikat.

“Banyak kelemahan. Pertama, peraturan ini selalu dikalahkan secara hukum ketika masuk ke pengadilan. Kedua, IMTN sendiri tidak punya kekuatan hukum karena biasanya banyak dikalahkan oleh segel ataupun sertifikat,” jelasnya.

Masalah lainnya adalah dugaan pemalsuan dokumen. Kondisi tersebut dinilai semakin menyulitkan masyarakat karena warga awam tidak selalu mampu membedakan dokumen IMTN asli dengan yang palsu.

“IMTN ternyata bisa dipalsukan. Masyarakat tidak tahu mana yang asli dan mana yang palsu. Ini menjadi tumpang tindih permasalahan,” imbuhnya.

Yono juga menyoroti pembagian kewenangan berdasarkan luas tanah. Untuk lahan 5.000 meter persegi ke atas, kewenangan berada di DPPR. Sedangkan lahan di bawah 5.000 meter persegi cukup melalui kecamatan.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu dikaji kembali, terutama ketika berkaitan dengan lahan yang belum dihuni atau belum memiliki kepastian penguasaan. Sebab, celah tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan oknum untuk menerbitkan dokumen IMTN.

“Makanya kita butuh kaji ulang, apakah ini masih produktif Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN atau memang sudah tidak layak lagi,” tegasnya.

DPRD Siapkan Kajian

DPRD Balikpapan berencana membawa persoalan tersebut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dikaji bersama pemerintah kota.

Yono mengatakan, DPRD juga akan meminta pandangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), kecamatan, dan kelurahan.

Menurut dia, keputusan untuk mempertahankan atau mencabut Perda IMTN tidak bisa hanya berdasarkan pandangan DPRD maupun keluhan masyarakat. Kajian akademis dan masukan tokoh masyarakat juga diperlukan.

“Kita akan rapatkan khusus DPRD bersama Bapemperda untuk dikaji ulang apakah ini masih layak atau memang perlu dicabut,” katanya.

Yono bahkan menyatakan secara pribadi mendukung penghapusan regulasi IMTN apabila hasil kajian menunjukkan aturan tersebut lebih banyak menimbulkan persoalan.

“Saya sendiri sangat sepakat kalau IMTN itu dihapuskan. Saya ngomong secara pribadi karena saya mewakili masyarakat. Banyak saya melakukan dialog dan reses, dan kalau bicara tanah, pengaduannya selalu banyak permasalahan di IMTN,” ujarnya.

PTSL 2022-2023 Masih Jadi Sorotan

Selain IMTN, RDP juga membahas persoalan pelayanan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sejumlah berkas PTSL yang diajukan sejak 2022 dan 2023 disebut masih belum mendapatkan penyelesaian yang jelas. Padahal, pada 2026 terdapat sekitar 500 PTSL yang masuk dalam program di Balikpapan.

Yono meminta penyelesaian berkas lama tidak diabaikan di tengah pelaksanaan program baru.

“Yang menjadi permasalahan adalah ada beberapa PTSL tahun 2022-2023 yang belum terselesaikan,” katanya.

Dia berharap pelayanan pertanahan dapat dibuat lebih sederhana sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan sertifikat atas tanah yang dimiliki.

Perubahan sistem pengukuran tanah dari metode manual menuju digital juga menjadi perhatian. Digitalisasi, kata Yono, seharusnya mampu mempercepat pelayanan. Namun, di lapangan masih ditemukan persoalan terkait peta tanah, batas wilayah, serta perpindahan atau pergeseran batas lahan.

“Kami mendorong untuk mempermudah. Mudah-mudahan juga mengurangi oknum dalam pengurusan sertifikat. Jangan sampai masyarakat dirugikan lagi,” tegasnya.

Sengketa Lahan dengan Perusahaan

Persoalan lain yang dibahas dalam RDP adalah sejumlah lahan masyarakat yang diklaim atau dikuasai perusahaan.

Yono mengatakan, terdapat klaim pada tiga titik lahan yang melibatkan masyarakat dan dua perusahaan. Karena itu, diperlukan fasilitasi dari BPN untuk mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan.

“Ini juga menjadi suatu gugatan karena ada banyak klaim yang terjadi. Akan difasilitasi oleh BPN dan ditindaklanjuti di lokasi bersama tiga pihak, yakni masyarakat dan dua perusahaan,” jelasnya.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempertemukan data dan dokumen masing-masing pihak sehingga persoalan tidak terus berlarut.

RDP Komisi I bersama Aliansi Masyarakat Balikpapan itu turut dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya DPPR, DPMPTSP, Dinas PU, BPN Balikpapan, serta camat dan lurah se-Kota Balikpapan.

Bagi DPRD Balikpapan, persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Karena itu, evaluasi Perda IMTN, penyelesaian PTSL yang tertunda, pembenahan sistem pengukuran digital, hingga penyelesaian sengketa lahan dengan perusahaan dinilai perlu dilakukan secara bersamaan.

“Pemerintah tetap membutuhkan kajian dan kekuatan dari akademisi serta tokoh masyarakat untuk memastikan apakah keberadaan IMTN memang membuat masyarakat kesulitan mendapatkan hak tanahnya atau tidak,” pungkas Yono. (*)

  • Share