RDP Komisi I DPRD Desak Pemkot Bayar Ganti Rugi Tanah Warga

  • Share

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah milik warga yang kini telah digunakan sebagai fasilitas umum (fasum), berupa jalan poros di Jalan Taman Sari, RT 64, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Balikpapan, pada Senin (7/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto.

RDP tersebut turut dihadiri Anggota Komisi I, Pemkot Balikpapan, ATR/BPN, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum, Camat Balikpapan Utara, Lurah Graha Indah, Ketua RT 64, serta Rifai & Associates selaku kuasa hukum pelapor hingga pelapor.

Danang mengatakan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut laporan warga Balikpapan Utara terkait hak atas tanah yang hingga kini belum dibayarkan oleh Pemkot Balikpapan.

“Pada RDP pagi hari ini, kami menerima laporan dari warga Balikpapan Utara yang sampai sekarang haknya belum terbayarkan oleh pemerintah kota,” kata Danang kepada wartawan.

Menurut dia, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam dua kali pertemuan. RDP yang digelar Komisi I merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Permasalahan itu berkaitan dengan tanah warga di kawasan Graha Indah yang saat ini telah digunakan sebagai fasum berupa jalan poros di sekitar Taman Sari.

Danang meminta Pemkot Balikpapan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dia berharap penyelesaian tidak harus berujung pada proses hukum atau gugatan antara masyarakat dan pemerintah.

“Daripada kita memakai suatu jalan pengadilan, pusat gugat-menggugat, lebih baik Pemkot segera membantu menyelesaikan permasalahan tanah ini,” ujarnya.

Menurut Danang, persoalan tersebut perlu segera dituntaskan agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Terlebih, terdapat kekhawatiran kasus serupa kembali terjadi ketika tanah masyarakat yang telah memiliki dasar hak atau sertifikat tiba-tiba digunakan sebagai jalan.

“Nah, ini kami berharap Pemkot mengambil langkah yang tegas dan jangan sampai berlarut-larut terkait masalah tanah tersebut yang menjadi hak warga Balikpapan Utara,” tegasnya.

Danang menegaskan, substansi RDP pada akhirnya adalah meminta Pemkot Balikpapan memenuhi hak warga berupa pembayaran ganti rugi atas tanah yang telah digunakan untuk kepentingan umum.

“Intinya dari RDP itu minta pembayaran saja. Namanya itu kan hak mengganti rugi, sesuai dengan ketentuannya,” pungkasnya. (*)

  • Share