Sopir Truk Keluhkan Antrean BBM, DPRD Balikpapan Desak Evaluasi Kuota

  • Share

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Keluhan sopir truk soal antrean panjang dan keterbatasan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mendapat perhatian DPRD Kota Balikpapan. Legislator meminta pemerintah mengevaluasi kembali kuota BBM yang selama ini dinilai belum sebanding dengan kebutuhan riil di lapangan.

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, dan perwakilan sopir truk, Senin (7/9/2026). Selain kuota BBM, rapat juga membahas penataan lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk kendaraan angkutan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah mengatakan, ketimpangan antara kuota yang ditetapkan pemerintah pusat dan kebutuhan kendaraan logistik di lapangan menjadi salah satu persoalan utama. Karena itu, skema distribusi hingga kemungkinan penambahan kuota perlu dievaluasi.

“Prinsipnya, mereka meminta keadilan. Pertama, terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai pembatasan pelintasan yang perlu dievaluasi. Oleh karena itu, kami juga memanggil Satpol PP dan Dinas Perhubungan Balikpapan untuk meminta laporan. Kami ingin memastikan apakah aturan tersebut berjalan efektif atau tidak, dan secara umum hasilnya efektif,” ujar Fauzi.

Meski pelaksanaan aturan dinilai efektif, sejumlah catatan masih muncul. Salah satunya penerapan sistem ganjil-genap yang dikeluhkan pengemudi. Persoalan lain menyangkut sopir lintas daerah yang saat ini hanya memperoleh jatah 129 liter BBM per hari.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan sopir yang harus melakukan perjalanan pulang menuju Balikpapan. Mereka membutuhkan tambahan volume BBM agar perjalanan tetap berjalan.

“Mereka (sopir truk) meminta rekomendasi agar ada penambahan kuota BBM tersebut,” tegas Fauzi.

Namun, DPRD meminta persoalan kuota tersebut dibarengi pendataan yang akurat. Data diperlukan agar sopir lintas daerah yang berhak mendapatkan tambahan kuota dapat teridentifikasi dengan baik.

Fauzi menyebut, salah satu opsi yang tengah didorong adalah pemberian kuota hingga 200 liter untuk sekali pengisian bagi kendaraan angkutan, khususnya yang berbasis di Balikpapan. Ketentuan itu ditujukan bagi kendaraan dengan kapasitas tangki di atas 10 ton dan diperbolehkan melakukan pengisian dua hari sekali.

Di sisi lain, DPRD tidak merekomendasikan pembelian BBM tambahan menggunakan jeriken bagi truk dengan kapasitas tangki 120 liter. Cara tersebut dinilai berbahaya dan tidak memenuhi standar keselamatan.

Keluhan mengenai antrean panjang juga disampaikan perwakilan komunitas sopir truk Balikpapan, Nurdin Sukma. Menurut dia, pengemudi kerap menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM.

Nurdin berharap Pemkot Balikpapan segera menetapkan regulasi yang jelas terkait lokasi SPBU yang diperuntukkan bagi kendaraan besar. Pemisahan pelayanan antara truk dan kendaraan pribadi dinilai penting untuk mengurangi antrean sekaligus mencegah kemacetan di jalur protokol.

“Kami meminta solusi konkret terkait lokasi SPBU yang ramah untuk truk besar. Selama pasokan di SPBU terbatas dan lokasinya berada di tengah kota, antrean panjang akan terus terjadi dan merugikan waktu kerja kami,” kata Nurdin.

Pemkot Balikpapan merespons keluhan tersebut dengan menyiapkan koordinasi bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Pertamina. Koordinasi akan dilakukan untuk meninjau kembali regulasi pemetaan wilayah distribusi dan titik SPBU yang menjadi pusat pelayanan kendaraan logistik.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan kuota sekaligus penataan antrean kendaraan besar, sehingga distribusi logistik dan mobilitas di Balikpapan tidak kembali terganggu. (*)

  • Share