Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, PAD Turun Rp86 Miliar

  • Share

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN — Postur anggaran Kota Balikpapan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 mengalami sejumlah penyesuaian. Salah satunya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan turun Rp86,003 miliar.

Di sisi lain, belanja daerah justru mengalami kenaikan Rp49,220 miliar. Perubahan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-13 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027, pada Rabu (9/9/2026).

Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kesepakatan itu merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Balikpapan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah pada 8 September 2026. Dari pembahasan tersebut, terdapat sejumlah perubahan pada struktur anggaran daerah.

Selain PAD yang berkurang Rp86,003 miliar, pendapatan transfer mengalami kenaikan Rp12,236 miliar. Dengan demikian, total pendapatan daerah mengalami penurunan Rp73,766 miliar.

Sementara itu, belanja daerah bertambah Rp49,220 miliar. Pembiayaan daerah juga mengalami kenaikan Rp22,980 miliar.

Alwi menyebut perubahan postur anggaran tersebut dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya perubahan asumsi makro, penyesuaian prioritas pembangunan daerah, serta perubahan target dan indikator kinerja program dan kegiatan.

Penyesuaian anggaran juga dilakukan melalui pergeseran anggaran, baik berupa penambahan maupun pengurangan. Pergeseran tersebut diikuti penyesuaian target output dan outcome program.

“Perubahan ini juga dipengaruhi penurunan proyeksi pendapatan asli daerah serta perubahan kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Alwi.

Di tengah perubahan postur anggaran tersebut, Pemkot Balikpapan melalui TAPD memastikan kecukupan anggaran belanja tidak terduga untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Anggaran perubahan juga mengakomodasi pembangunan petak tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Sepinggan. Fasilitas tersebut sebelumnya terdampak kebakaran.

Alwi menegaskan, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS selanjutnya dituangkan dalam berita acara. Dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah.

“Kesepakatan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS harus dituangkan dalam berita acara,” pungkasnya. (*)

  • Share