Anggota Komisi III DPRD, M Raja Siraj Minta Grand City Jelaskan Keterlambatan Pembangunan Bozem dan Persoalan Perizinan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan berencana memanggil kembali manajemen Perumahan Grand City menyusul temuan keterlambatan pembangunan kolam retensi (bozem) dan dugaan persoalan perizinan di kawasan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, M Raja Siraj, mengatakan rencana pemanggilan ulang dilakukan untuk meminta penjelasan dari pihak pengembang terkait komitmen yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD.

“Kami akan mengagendakan kembali pemanggilan pihak pengembang untuk meminta penjelasan mengapa komitmen yang pernah disampaikan tidak terealisasi,” kata M Raja Siraj, pada Kamis (25/6/2026).

Rencana itu muncul setelah Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Perumahan Grand City yang dikelola Sinar Mas Land beberapa waktu lalu.

Dalam sidak tersebut, DPRD menemukan progres pembangunan bozem yang dinilai masih jauh dari target. Padahal, pengembang sebelumnya menyampaikan komitmen bahwa fasilitas pengendali banjir tersebut akan selesai pada Desember tahun lalu.

“Kami sangat menyayangkan karena ada komitmen yang telah disampaikan kepada DPRD bahwa bozem akan selesai pada Desember tahun lalu. Ketika kami turun ke lapangan, progresnya bahkan belum mencapai 50 persen,” ujar Raja.

Menurut dia, keberadaan bozem menjadi bagian penting dalam sistem pengendalian banjir di kawasan perumahan. Karena itu, keterlambatan pembangunan dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.

Selain menyoroti pembangunan bozem, DPRD juga menemukan adanya pembangunan perumahan yang diduga dilakukan sebelum seluruh proses perizinan selesai.

Raja menegaskan, setiap pengembang wajib mengantongi seluruh izin yang diperlukan sebelum memulai kegiatan konstruksi. Ia menilai proses pengurusan izin yang masih berjalan tidak dapat dijadikan alasan untuk memulai pembangunan.

“Tidak ada aturan yang membolehkan pembangunan dilakukan sambil menunggu izin selesai. Seharusnya izin terbit terlebih dahulu, baru pembangunan dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD menegaskan tetap mendukung masuknya investasi ke Balikpapan. Namun, seluruh investor dan pengembang diminta mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Balikpapan membutuhkan investasi yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga taat terhadap aturan yang berlaku.

“Kami terbuka terhadap investasi. Namun, semua investor dan pengembang harus mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai perusahaan besar menjadi contoh buruk bagi pengembang lainnya,” kata Raja.

Lebih lanjut, DPRD juga mengingatkan pentingnya penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), termasuk sarana ibadah yang harus direncanakan secara proporsional dalam setiap pengembangan kawasan perumahan.

Raja menambahkan, DPRD akan mempelajari ketentuan yang berlaku untuk menentukan langkah lanjutan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, penerapan sanksi sesuai regulasi yang berlaku tidak menutup kemungkinan dilakukan.

“Kami akan mempelajari aturan dan ketentuan yang berlaku untuk menentukan langkah selanjutnya. Yang jelas, persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat Kota Balikpapan,” pungkasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *