CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Kecelakaan maut yang melibatkan truk dan sepeda motor di Simpang Tiga Pasar Buton/Batu Ampar, Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 5, Balikpapan Utara, Jumat (31/7/2026), kembali membuka persoalan lalu lintas kendaraan bertonase besar di dalam kota.
DPRD Kota Balikpapan menilai aturan terkait pembatasan kendaraan berat perlu diperkuat. Bukan sekadar memperketat jam operasional, tetapi juga memastikan pengawasan dan pelaksanaannya benar-benar berjalan di lapangan.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan H Yusri mengatakan, perubahan regulasi menjadi salah satu langkah yang perlu segera dilakukan. Regulasi yang mengatur kendaraan bertonase besar tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan perkembangan Kota Balikpapan.
“Kalau bisa itu dirubah. Kita juga sudah mau undang-undang depo, nggak boleh lagi nanti mungkin jalan-jalan di dalam kota, jalan mobil-mobil besar itu. Karena depo kita kan sudah jadi pematangan lahannya,” kata Yusri kepada wartawan, pada Senin (10/8/2026).
Menurut dia, pembenahan regulasi tersebut penting karena menyangkut dua hal utama, yakni keselamatan berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di Kota Balikpapan.
“Penting sebenarnya karena itu menyangkut keselamatan kita berlalu lintas, kenyamanan kita hidup di Kota Balikpapan. Itu penting sekali,” ujarnya.
Yusri menyebut regulasi yang saat ini menjadi salah satu dasar pengaturan kendaraan berat perlu dikaji kembali. Ia menyinggung Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2022 yang berkaitan dengan pengaturan lalu lintas.
Jika aturan tersebut memang perlu diubah atau ditingkatkan, Yusri menyatakan dukungannya. Bahkan, dia mendorong agar proses perubahan regulasi tidak berlarut-larut sehingga dapat segera diterapkan.
“Kalau itu pun mau dirubah, saya sangat setuju sekali dan mendorong kalau bisa disegerakan, biar regulasinya bisa diterapkan segera,” tegasnya.
Saat ini, kendaraan bermuatan atau bertonase besar, termasuk truk berat, tronton dan kendaraan sejenis, dibatasi operasionalnya di kawasan perkotaan. Ketentuan tersebut mengatur kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton agar beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WITA.
Bagi Yusri, pembatasan waktu tersebut harus diikuti pengawasan yang ketat. Jangan sampai aturan sudah ditetapkan, tetapi pelanggaran masih terjadi karena lemahnya pengawasan di lapangan.
Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan bersama kepolisian memperkuat pengawasan. Termasuk memanfaatkan Forum Lalu Lintas yang memang dibentuk pemerintah kota untuk menangani persoalan lalu lintas secara bersama-sama.
“Jam-jam operasional itu memang sangat diperketat. Nah, bagaimana pengetatannya nanti tinggal teman-teman dari Dinas Perhubungan bekerja sama dengan kepolisian yang akan melaksanakan kegiatan itu,” jelasnya.
Menurut dia, penanganan kendaraan berat tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Pengawasan harus dilakukan secara terpadu, termasuk memastikan kondisi kendaraan yang beroperasi di jalan raya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemeriksaan kendaraan melalui uji KIR. Yusri mengingatkan agar kendaraan yang sudah berusia tua dan tidak laik jalan tidak lagi bebas beroperasi di dalam kota.
“Bagaimanapun, kegiatan itu kan KIR mobil sebenarnya yang harus dicek baik-baik. Jangan sampai mobil-mobil tua itu masih tetap berseliweran di dalam kota,” katanya.
Namun, Yusri juga memahami bahwa pembatasan kendaraan berat berkaitan langsung dengan aktivitas distribusi barang. Kendaraan yang membawa barang tetap harus bisa mencapai tujuan secara tepat waktu.
Karena itu, menurut dia, pemerintah harus mencari titik keseimbangan antara kepentingan keselamatan masyarakat dan kebutuhan operasional perusahaan.
“Sementara bagaimana kegiatan operasional, sebuah pengiriman barang itu harus sampai kepada tujuannya dengan tepat. Ya, itu juga jadi dilema bagi perusahaan kalau tidak segera dilaksanakan. Sementara itu penting,” ujarnya.
Yusri menilai, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui regulasi yang jelas dan perencanaan matang. Aturan tidak boleh hanya dibuat di atas kertas, tetapi harus mampu diterapkan tanpa menghambat aktivitas distribusi yang memang dibutuhkan masyarakat.
Ia juga mendorong agar ketentuan pembatasan kendaraan berat mengacu pada aturan lalu lintas yang lebih tinggi. Menurutnya, sejumlah daerah lain telah menerapkan pembatasan operasional kendaraan berat dengan pengaturan jam yang lebih ketat.
“Saya rasa teman-teman di Bapemperda sudah memahami alur dan permasalahan yang sering terjadi di kota kita. Tinggal bagaimana disempurnakan,” tuturnya.
Yusri menyarankan agar penyempurnaan regulasi juga mengambil turunan dari ketentuan perundang-undangan lalu lintas yang telah diterapkan di daerah lain.
“Beberapa kota kan sudah melaksanakan itu semua. Jadi jam-jam operasional itu memang sangat diperketat,” imbuhnya.
Selain pengawasan di dalam kota, pemeriksaan kendaraan juga dinilai perlu dilakukan sejak kendaraan memasuki wilayah Balikpapan. Namun, Yusri menyebut persoalan kewenangan harus menjadi perhatian karena pemeriksaan tertentu berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Ia menjelaskan, termasuk urusan pemeriksaan atau KIR kendaraan yang masuk dalam kewenangan provinsi bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Balikpapan.
“Kalau ada rencana turun untuk memeriksa, itu kewenangan provinsi, karena itu masuk ke dalam wilayah provinsi. KIR mobil itu bukan kami, karena mereka yang pungut,” katanya.
Menurut Yusri, Pemerintah Kota Balikpapan pada dasarnya hanya menjalankan kegiatan di wilayahnya, sedangkan pembangunan maupun sejumlah kewenangan tertentu berada pada pemerintah yang memiliki kewenangan masing-masing.
“Bukan kita yang punya kewenangan kalau itu. Kita kan hanya melaksanakan kegiatannya, pembangunannya mereka yang bangun. Bukan kita yang punya,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai koordinasi lintas kewenangan menjadi bagian penting dalam memperketat pengawasan kendaraan berat. Jangan sampai aturan di satu sisi sudah diperketat, tetapi pengawasan pada sisi lainnya justru tidak berjalan.
Yusri kembali menegaskan bahwa DPRD Balikpapan mendukung perubahan maupun penyempurnaan regulasi kendaraan bertonase besar. Ia meminta proses tersebut segera dilakukan agar pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat dalam melakukan penindakan dan pengawasan.
“Kalau bisa disegerakan, biar regulasinya bisa diterapkan segera,” pungkasnya.
Bagi DPRD, keselamatan pengguna jalan tetap menjadi pertimbangan utama. Sebab, kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat tidak hanya berdampak pada pengendara yang terlibat, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat luas yang setiap hari menggunakan jalan di kawasan perkotaan. (*)















