Proyek Jalan Syarifuddin Yoes Dikebut, DPRD Ancam Turun Lapangan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Proyek perbaikan longsor dan penurunan badan Jalan Syarifuddin Yoes, tepat di depan kantor Pengadilan Agama Balikpapan, mendapat sorotan DPRD Kota Balikpapan. Ketua Komisi III DPRD Balikpapan H. Yusri meminta pekerjaan yang dimulai sejak 13 Mei 2026 itu dituntaskan sesuai kontrak.

H Yusri bahkan memastikan bakal turun langsung ke lapangan jika proyek tersebut tidak rampung sesuai tenggat pada 24 Agustus 2026.

“Kalau dalam waktu tiga bulan ini tidak selesai, kami akan turun ke lapangan untuk mengecek. Ini berkaitan dengan aktivitas warga Kota Balikpapan yang melintas di kawasan tersebut,” ujar H Yusri saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan, pada Senin (10/8/2026).

Dia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, proyek tersebut memiliki masa kontrak sekitar tiga bulan. Karena itu, pelaksana diminta tidak mengulur waktu dan memastikan pekerjaan selesai sesuai target yang telah ditetapkan.

Yusri mengingatkan, keterlambatan proyek pemerintah tidak boleh menjadi preseden buruk. Jika masa kontrak telah ditetapkan selama tiga bulan, dinas terkait harus memberikan penjelasan apabila pekerjaan tidak mampu diselesaikan tepat waktu.

“Jangan sampai menjadi preseden buruk karena ada kegiatan yang tidak terlaksana tepat waktu. Kalau kontraknya tiga bulan, tentu harus ada penjelasan dari dinas terkait apabila sampai tidak selesai,” katanya.

Sorotan juga diarahkan pada progres pekerjaan. Yusri menyebut, informasi terakhir yang diterimanya menunjukkan pengerjaan proyek baru mencapai sekitar 60 persen. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya dinas teknis yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

“Kalau progresnya masih sekitar 60 persen, tentu harus ada jawaban dari dinas terkait. Bagaimanapun, dinas terkait juga bertanggung jawab terhadap kegiatan itu,” tegasnya.

Menurut Yusri, penyelesaian proyek tersebut tidak sekadar menyangkut target pekerjaan pemerintah. Infrastruktur di lokasi itu berhubungan langsung dengan aktivitas masyarakat yang setiap hari melintas di kawasan tersebut.

Karena itu, dia meminta pekerjaan dilakukan secara tuntas dan tidak sekadar mengejar penyelesaian waktu. Kualitas pekerjaan juga harus menjadi perhatian agar kerusakan serupa tidak kembali terjadi.

Yusri menegaskan, keterlambatan proyek tidak bisa dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kontraktor tidak mampu memenuhi pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak, harus ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemberlakuan denda.

“Kalau terlambat, jelas ada konsekuensinya. Harus ada denda kepada kontraktor apabila memang terjadi keterlambatan, karena mereka sudah berkontrak,” ujarnya.

Apalagi, proyek perbaikan tersebut menggunakan anggaran pemerintah melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Penggunaan anggaran tersebut, lanjut dia, harus diimbangi dengan pelaksanaan pekerjaan yang tepat waktu sekaligus berkualitas.

Yusri berharap proyek Jalan Syarifuddin Yoes segera dituntaskan tanpa mengorbankan kualitas. Dia tidak ingin pekerjaan yang baru selesai kembali mengalami kerusakan dan membuat pemerintah harus mengalokasikan anggaran tambahan.

“Kalau bisa, secepatnya diselesaikan, tetapi kualitasnya juga harus bagus. Jangan sampai nanti muncul masalah lagi, seperti longsor kembali, dan akhirnya anggaran pemerintah kota maupun provinsi lagi yang keluar,” katanya.

Dia kembali menegaskan bahwa keterlambatan pekerjaan pemerintah tidak boleh dinormalisasi. Setiap proyek harus berjalan sesuai jadwal dan ketentuan kontrak yang telah disepakati.

“Tidak ada normalisasi pekerjaan yang tertunda atau molor. Harus tetap tepat waktu,” pungkasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *