CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Kelompok lanjut usia (lansia) di Balikpapan bakal mendapat perhatian lebih melalui regulasi khusus. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan tengah mematangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia.
Pembahasan regulasi tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta sejumlah instansi terkait lainnya di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Balikpapan, pada Senin (31/8/2026).
Raperda Kota Ramah Lansia tersebut merupakan hak inisiatif DPRD Kota Balikpapan. Regulasi itu disiapkan sebagai payung hukum dalam memastikan pemenuhan hak-hak warga lanjut usia di Kota Beriman.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, penyusunan Raperda tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 Tahun 2017. Melalui aturan di tingkat daerah itu, DPRD ingin memastikan warga Balikpapan yang telah berusia di atas 58 tahun tetap mendapatkan ruang beraktivitas sekaligus perhatian yang layak.
“Kami di Balikpapan ingin memberikan ruang yang lebih luas kepada lansia, yaitu masyarakat lanjut usia di atas 58 tahun. Kita meyakini potensi-potensi yang dimiliki lansia ini harus difasilitasi dengan baik. Berdasarkan data dari Dinas Sosial, saat ini keberadaan lansia di Balikpapan mencapai sekitar 4.000 orang. Jumlah yang cukup besar ini tentu membutuhkan atensi lebih, terutama dari sisi penanganan instansi terkait,” ujar Andi Arif Agung usai memimpin rapat di Gedung DPRD Balikpapan.
Politikus yang akrab disapa A3 itu menjelaskan, urgensi Raperda Kota Ramah Lansia mencakup dua spektrum utama. Yakni memfasilitasi lansia potensial agar tetap mandiri secara ekonomi serta memberikan perlindungan sosial dan bantuan sosial yang terukur bagi lansia non-potensial yang rentan mengalami ketelantaran.
Dalam pembahasan, kata dia, keterlibatan dunia usaha juga menjadi salah satu poin yang cukup dinamis. Terutama untuk membuka peluang bagi lansia potensial yang masih produktif dan memiliki keahlian tertentu.
“Pembahasan yang cukup hangat tadi mengenai hukum ketenagakerjaan. Secara formal di sektor swasta memang ada batasan usia kerja. Namun pada praktiknya, banyak tenaga kerja lansia di atas 60 tahun yang masih dikaryakan karena keahliannya. Contohnya profesi dosen atau ahli akuntansi eks-perbankan. Peluang ini yang ingin kita buka jalurnya,” ungkapnya.
Meski demikian, DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan masih harus mengkaji secara matang penerapan ketentuan tersebut. Tujuannya agar aturan yang nantinya dituangkan dalam perda tidak berbenturan dengan sistem jaminan sosial nasional maupun menimbulkan persoalan dalam hubungan industrial.
Tak hanya menyentuh sektor ekonomi dan perlindungan sosial, Raperda Kota Ramah Lansia juga bakal mengikat organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk menyediakan fasilitas infrastruktur publik yang inklusif.
Sektor transportasi menjadi salah satu yang mendapat perhatian. Dinas Perhubungan nantinya didorong mengoptimalkan operasional bus massal agar lebih ramah bagi masyarakat lanjut usia.
“Contoh konkretnya nanti di Dinas Perhubungan, bagaimana pemanfaatan Bus City Trans (BCT) agar didesain ramah lansia. Harus ada penyediaan tempat duduk khusus, serta pijakan kaki yang rendah untuk memudahkan mereka naik ke bus. Begitu juga di ruang publik lainnya, harus ada area ramah lansia untuk sekadar berolahraga atau berinteraksi,” jelas A3.
Namun, pengesahan Raperda tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Andi Arif Agung menegaskan, draft Raperda inisiatif DPRD itu masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan hukum sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Saat ini posisinya masih dalam tahap harmonisasi awal. Selanjutnya, tim dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Perwakilan Provinsi Kaltim akan turun untuk berdiskusi dengan rekan-rekan DPRD dan Pemkot Balikpapan guna menambah referensi dan menyelaraskan regulasi,” katanya.
Setelah harmonisasi di tingkat Kemenkumham rampung, dokumen Raperda akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan fasilitasi dari gubernur.
“Begitu tahapan fasilitasi di provinsi selesai, baru raperda ini akan kita bawa ke rapat paripurna ke-4 untuk mendengarkan pandangan akhir kepala daerah sekaligus pengesahan secara resmi,” pungkasnya. (*)














