CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN — Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Balikpapan masih jauh dari target. Hingga September 2026, penerimaan dari sektor tersebut baru mencapai sekitar Rp75 miliar atau sekitar 30 persen dari target tahunan yang dipatok di kisaran Rp330 miliar.
Kondisi itu mendapat perhatian Komisi II DPRD Kota Balikpapan. Dewan mendorong pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan program relaksasi pajak, tetapi juga memperkuat upaya penagihan dan mengingatkan wajib pajak (WP) agar segera memenuhi kewajibannya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, mengatakan komunikasi terkait pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan melalui komisinya. Bahkan, rapat dengar pendapat (RDP) mengenai pendapatan dari sektor PAD telah beberapa kali digelar.
Menurut dia, PBB menjadi salah satu sektor yang menjadi tumpuan utama PAD Kota Balikpapan, selain pajak hotel dan restoran. Karena itu, capaian penerimaan PBB perlu mendapat perhatian lebih serius, terutama karena waktu yang tersisa hingga akhir tahun semakin terbatas.
“Kalau kami tetap komunikasi melalui Komisi II. Sudah beberapa kali juga RDP terkait pendapatan dari sektor PAD. Salah satunya yang menjadi tumpuan utama itu PBB dan pajak hotel-restoran. Itu yang difokuskan,” ujar Japar.
Japar menyebut, dalam pembahasan sebelumnya juga disampaikan adanya defisit PAD yang nilainya cukup besar, yakni hampir Rp300 miliar. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah penerimaan PBB yang belum mencapai target.
“PAD itu ada defisit sekitar hampir Rp200 miliar, lebih hampir Rp300 miliar, sekitar Rp290-an miliar kalau tidak salah. Salah satunya dari PBB yang masih belum mencapai target sesuai dengan harapan,” katanya.
Dia menilai capaian sekitar 30–35 persen pada September menjadi perhatian tersendiri. Sebab, posisi saat ini sudah memasuki semester kedua, bahkan kuartal ketiga jika menggunakan pembagian per tiga bulan.
“Informasi terakhir tadi disampaikan baru 35 persen. Sedangkan kita ketahui, 30 persen ini sudah bulan berapa? Ini sudah bulan sembilan. Sebenarnya sudah menginjak semester kedua, malah ketiga kalau hitungan kuartal. Kan targetnya 100 persen,” tegas politikus PKS tersebut.
Dengan waktu menuju akhir tahun yang semakin pendek, Japar mempertanyakan apakah penerimaan PBB masih mampu mengejar target. Apalagi, berdasarkan kebiasaan pembayaran yang selama ini terjadi, pembayaran PBB cenderung meningkat menjelang akhir tahun, terutama mulai Oktober dan seterusnya.
“Kalau melihat sisa waktu sampai akhir tahun, kalau dihitung sampai November saja sekitar tiga bulan. Itu waktu yang pendek. Tetapi kebiasaan yang disampaikan Pak Pendak, PBB ini pembayarannya di akhir tahun, Oktober ke atas,” jelasnya.
Karena itu, menurut Japar, pemerintah daerah perlu melakukan langkah konkret sebelum memasuki batas akhir pembayaran. Salah satunya dengan lebih aktif menyampaikan imbauan kepada WP yang belum menyelesaikan kewajibannya.
“Harus ada usaha-usaha. Apa usaha-usahanya? Tetap menyampaikan kepada WP yang ada untuk diimbau menyelesaikan pembayaran PBB-nya,” ujarnya.
Dia menilai imbauan kepada WP tidak bisa dianggap sepele. Pemerintah daerah, kata dia, dapat memanfaatkan berbagai saluran komunikasi untuk mengingatkan masyarakat, baik melalui media maupun sarana lainnya.
Selain itu, Japar menilai data WP harus dikelola dengan baik. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat mengetahui WP yang belum melakukan pembayaran sehingga pengingat dapat diberikan secara langsung.
“Nomor-nomor WP itu juga harus terdata. Jadi seandainya ada yang belum bayar dan sebagainya, bisa diingatkan. Seharusnya begitu,” katanya.
Japar menekankan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tidak sama. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menunggu masyarakat datang membayar, tetapi perlu lebih aktif mengingatkan dan mendorong kepatuhan pembayaran.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) telah menyiapkan program relaksasi pajak sebagai salah satu stimulus untuk mendongkrak penerimaan PBB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan relaksasi tersebut berupa pengurangan atau pembebasan pembayaran denda bagi WP yang melakukan pembayaran sebelum 30 September 2026.
“Relaksasi itu pengurangan atau pembebasan pembayaran denda. Ini dilakukan untuk merangsang masyarakat segera membayar sebelum 30 September karena ada program relaksasi pajak,” ujar Irfan, Selasa (8/9/2026).
Menurut Irfan, program tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat segera memenuhi kewajiban pembayaran PBB. Dengan waktu relaksasi yang tersisa, BPPDRD berharap penerimaan dapat mengalami peningkatan signifikan.
“Kita harapkan segera naik di angka 60 sampai 70 persen,” katanya.
BPPDRD pun mengajak masyarakat memanfaatkan relaksasi tersebut dengan melakukan pembayaran PBB sebelum 30 September 2026. Selain memberikan keringanan kepada WP karena adanya pengurangan atau pembebasan denda, percepatan pembayaran juga diharapkan membantu meningkatkan realisasi pendapatan daerah.
Dengan target penerimaan sekitar Rp330 miliar dan realisasi yang masih berada di kisaran 30 persen, pemerintah daerah kini dituntut mengoptimalkan waktu yang tersisa. Tidak hanya melalui relaksasi, tetapi juga dengan memperkuat imbauan serta penagihan kepada WP agar target penerimaan PBB dapat dikejar hingga akhir tahun. (*)














