DPRD Pertanyakan Penggunaan BTT Balikpapan untuk Perbaikan Jalan Provinsi

  • Share

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Balikpapan kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut untuk penanganan longsor di Jalan Syarifuddin Yoes yang berstatus sebagai jalan provinsi Kalimantan Timur.

Budiono menyebut, dalam perubahan anggaran, kebutuhan BTT yang sebelumnya mencapai Rp11,5 miliar kembali bertambah menjadi Rp12,7 miliar. Salah satu penggunaannya adalah untuk memperbaiki jalan longsor di Jalan Syarifuddin Yoes dengan anggaran sekitar Rp9 miliar.

Padahal, kata dia, Jalan Syarifuddin Yoes merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Pemkot Balikpapan memiliki keterbatasan fiskal, tetapi tetap harus mengalokasikan anggaran untuk menangani kerusakan jalan yang secara status merupakan jalan provinsi.

“Ternyata pemerintah kota dengan fiskal yang sangat terbatas ini mengerjakan BTT atau perbaikan jalan tersebut. Tetapi sudah dikerjakan,” kata Budiono, pada Selasa (8/9/2026).

Dia menjelaskan, pengerjaan tersebut sebelumnya dilakukan berdasarkan hasil rapat dengan pemerintah provinsi. Dalam pembahasan itu disebutkan, penanganan jalan oleh pemerintah provinsi akan dilakukan pada 2027.

“Karena kemarin pengerjaannya itu berdasarkan rapat dari provinsi ke apa, segala macam, nanti kalau itu akan membantu jalan di 2027. Aku yang gak paham. Satu, sembilan miliar lebih untuk jalan Syarifuddin Yoes,” ujarnya.

Selain penanganan longsor di Jalan Syarifuddin Yoes, Budiono menyebut terdapat sejumlah penggunaan BTT lainnya. Di antaranya penanganan dampak kebakaran di Pasar Sepinggan yang nilainya mencapai lebih dari Rp4 miliar.

“Tadi dipaparkan itu 4 miliar lebih untuk penampungan di pasar Sepinggan kebakaran pasar itu. Oh iya iya. Terus untuk longsor-longsor jadi 3 RT itu berapa miliar, 3 miliaran juga,” ucap politikus PDIP tersebut.

Menurut Budiono, penggunaan BTT untuk penanganan longsor di sejumlah wilayah memang diperlukan. Namun, persoalan berbeda muncul ketika anggaran daerah digunakan untuk menangani infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Padahal secara status jalan itu adalah sejalannya provinsi. Pemerintah kota, mengerjakan dulu. Boleh kan? Tumpang tindih nanti,” katanya.

Budiono menambahkan, Pemkot Balikpapan sebelumnya mendapat janji dari pemerintah provinsi bahwa Balai yang menangani jalan provinsi akan membantu pengerjaan jalan tersebut pada 2027. Namun, dia mengingatkan bahwa janji tersebut masih harus direalisasikan.

“Nah dengan kemarin janjinya dari provinsi nanti Balai pengerjaan jalan provinsi itu akan mengerjakan membantu jalan di Murni 2027. Tapi kan janji itu. Yang kedua, untuk kalau ada uang lagi di provinsi, gitu,” pungkasnya. (*)

  • Share