CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan pada 2027 dipastikan belum mengalami kenaikan. DPRD Kota Balikpapan menilai kondisi tersebut perlu diimbangi dengan strategi untuk menggenjot realisasi PAD.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman mengatakan, target PAD yang digunakan pada 2027 masih berada di angka sekitar Rp1,5 triliun. Sementara itu, realisasi PAD pada 2026 hingga saat ini baru mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Menurut dia, belum tercapainya target tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk tidak menaikkan target PAD pada tahun berikutnya.
“Kalau untuk menilai PAD, karena tidak tercapai, 2027 untuk menaikkan target tidak mau. Jadi masih pakai target yang lama. Kurang lebih targetnya Rp1,5 triliun, yang sekarang baru dapat Rp1,2 triliun di tahun 2026,” kata Yono kepada wartawan, pada Kamis (10/9/2026).
Karena itu, DPRD mendorong adanya strategi khusus untuk meningkatkan penerimaan daerah. Salah satunya melalui kebijakan pemberian keringanan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Yono menyebut, kebijakan tersebut menjadi salah satu strategi yang disampaikan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk mendorong wajib pajak segera melakukan pembayaran.
“Nah, yang kita mau genjot adalah salah satunya kita membangun strategi. Salah satu yang tadi disampaikan oleh Dinas Pendapatan Daerah, itu salah satunya kita memberikan denda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keringanan denda diberikan kepada wajib pajak yang melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sebelum 30 September, para pelaku usaha maupun masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB), didorong segera melakukan pembayaran.
“Memberikan realisasi atau keringanan denda. Tidak ada denda kalau dibayarnya di 30 September. Sebelum tanggal 30 September diperiksa semua pelaku yang menunggak pajak atau PBB dan lain-lain, pengusaha dan seterusnya. Itu salah satunya,” jelasnya.
Strategi tersebut diharapkan mampu mendongkrak penerimaan PAD sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
“Sehingga ini barangkali menggenjot PAD tercapai,” ucap politikus Fraksi NasDem tersebut.
Selain persoalan tunggakan, DPRD juga menyoroti pengawasan terhadap sektor usaha yang menjadi sumber penerimaan pajak daerah. Yono menyebut rumah makan, restoran, dan perhotelan sebagai sektor yang perlu mendapatkan perhatian lebih.
Pasalnya, DPRD menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian pencatatan pajak yang dipungut dari konsumen.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pajak restoran sebesar 10 persen. Konsumen merasa telah membayar pungutan tersebut ketika melakukan transaksi, tetapi pembayaran pajak yang dimaksud dinilai belum tentu tercatat sebagaimana mestinya oleh pelaku usaha.
“Yang kedua itu juga kita banyak memberikan sebuah pengawasan. Termasuk yang tadi saya sampaikan beberapa kali saya wawancara, salah satunya adalah rumah makan, restoran, perhotelan,” katanya.
Menurut Yono, terdapat informasi dari masyarakat yang merasa telah membayar pajak sekitar 10 persen saat bertransaksi di rumah makan maupun hotel. Namun, masyarakat sebagai konsumen tidak mengetahui secara jelas apakah pungutan tersebut telah dicatat dan dilaporkan sebagai pajak.
“Khususnya adalah rumah makan, masyarakat merasa dipungut biaya 10 persennya tetapi tidak pernah mendapatkan laporan atau cashback bahwa sudah membayar itu. Itu konsumen,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi praktik nakal dari sebagian pelaku usaha. Misalnya, nilai transaksi yang sebenarnya diterima dalam jumlah tertentu, tetapi yang dilaporkan sebagai dasar pembayaran pajak lebih kecil.
“Kedua, kadang-kadang ada juga restoran-restoran yang nakal. Mendapatkannya sehari sekian, tetapi juga melaporkannya sekian. Mungkin kita semua tahu,” bebernya.
Karena itu, Yono meminta kesadaran para pengusaha untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan. Sebab, uang pajak yang dipungut dari konsumen bukan merupakan milik pelaku usaha.
“Itu tinggal butuh nurani para pengusaha saja. Karena yang perlu dicatat para pelaku usaha itu, bahwa uang itu adalah uang masyarakat. Uangnya masyarakat untuk membayar pajak, tujuannya adalah untuk membangun daerah Kota Balikpapan,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, DPRD melalui Komisi II juga mendorong penggunaan sistem yang dapat memantau transaksi secara langsung di sektor usaha, khususnya rumah makan.
Yono mengatakan, salah satu gagasan yang didorong adalah pengadaan perangkat atau sistem seperti yang diterapkan di sejumlah daerah lain. Sistem tersebut dapat dilengkapi dengan CCTV maupun perangkat elektronik untuk membantu mengawasi transaksi.
“Untuk 2026 sendiri, apa yang dilakukan dari DPRD untuk menggenjot PAD kita ini? Ya, kita melakukan suatu pengawasan. Salah satunya dari Komisi II itu ingin diadakan i-box, jadi di rumah makan itu ada. Jadi kayak di daerah-daerah lain kan ada i-box, ada CCTV yang bisa mengawasi transaksi,” terangnya.
Menurutnya, pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan transaksi yang dilaporkan pelaku usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Yang penting itu kita butuh pengawas. Itulah tujuan kita. Kemarin Komisi II ingin mengadakan itu supaya benar-benar rumah makan, perhotelan, transaksinya itu benar-benar dilakukan sesuai dengan pendapatan yang disampaikan,” pungkas Yono. (*)














