CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Pesatnya pembangunan Kota Balikpapan menuntut penataan jaringan utilitas yang lebih terintegrasi. Karena itu, Komisi III DPRD Kota Balikpapan mendesak percepatan penyusunan peraturan daerah (perda) tentang penataan utilitas kota. Regulasi ini dinilai mendesak untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri, menegaskan, penataan utilitas tidak bisa lagi ditunda. Terlebih, posisi Balikpapan yang strategis sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat kebutuhan terhadap infrastruktur yang tertata semakin penting.
Hal itu disampaikan H. Yusri dalam forum diskusi grup terkait penyusunan rencana perda penataan utilitas di DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (19/10/2026).
Menurut dia, penataan utilitas bukan lagi sebatas kebutuhan yang bisa dipertimbangkan, melainkan menjadi prioritas yang harus segera diwujudkan. Tanpa perencanaan matang, persoalan jaringan utilitas berpotensi semakin kompleks seiring dengan pesatnya pembangunan kota.
“Kalau saya, ini bukan lagi masalah perlu atau tidak perlu, tetapi wajib dan mendesak,” tegasnya.
H.Yusri menjelaskan, penataan utilitas harus dilakukan secara menyeluruh. Cakupannya meliputi perencanaan, perizinan, hingga pelaksanaan konstruksi. Seluruh tahapan tersebut perlu dikelola secara terarah agar pembangunan infrastruktur tidak justru memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Tak hanya soal perencanaan, integrasi jaringan utilitas juga menjadi perhatian utama. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari penyedia jaringan listrik, jaringan gas, Pertamina, hingga pengembang perumahan dan pemangku kepentingan lainnya.
H Yusri menilai, sistem utilitas yang terintegrasi tidak akan terwujud optimal apabila masing-masing pemilik maupun pengelola jaringan berjalan sendiri-sendiri. Karena itu, kolaborasi antarpihak menjadi kunci dalam mewujudkan penataan utilitas yang lebih baik.
“Jaringan ini harus terintegrasi. Namun, kalau para pengguna jaringan tidak mau bekerja sama, tentu akan sulit mewujudkan penataan yang baik,” ujarnya.
Selain keterlibatan penyedia dan pengelola jaringan, dukungan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan juga dinilai penting. Dukungan tersebut diperlukan, baik dalam proses penyusunan regulasi maupun saat perda nantinya diterapkan.
H Yusri berharap, perda penataan utilitas dapat menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan. Dengan regulasi yang jelas, pembangunan dan pengelolaan jaringan utilitas di Balikpapan diharapkan berjalan lebih tertib, terencana, dan terintegrasi.
Pada akhirnya, penataan utilitas yang terpadu dan berkelanjutan menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan pembangunan Balikpapan ke depan, terutama seiring meningkatnya peran kota ini sebagai beranda IKN. (*)














