CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Polemik rencana pembukaan akses jalan baru untuk menunjang usaha ritel makanan beku (frozen food) milik PT Suri Retail Nusantara memasuki babak baru. DPRD Balikpapan mendesak penghentian sementara aktivitas perusahaan tersebut hingga pembaruan dan evaluasi perizinan dilakukan. Langkah ini menyusul penolakan warga yang menilai rencana pembukaan akses jalan itu diduga menyerobot lahan ruang terbuka hijau (RTH).
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat di Gedung DPRD Balikpapan, pada Senin (19/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III H Yusri, didampingi Wakil Ketua Komisi III Halili Adinegara.
Sejumlah pihak turut hadir. Di antaranya Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman, perwakilan warga atau Forum RT, pihak pengembang, serta manajemen PT Suri Retail Nusantara. Hadir pula organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Balikpapan Selatan, dan Lurah Sepinggan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin penting. Salah satunya, PT Suri Retail Nusantara diminta menghentikan sementara kegiatan di lokasi yang dipersoalkan sampai proses pembaruan perizinan diselesaikan.
Menurut Yono, penggunaan akses jalan di kawasan perumahan Regency telah memunculkan keberatan warga. Aktivitas tersebut dinilai berdampak terhadap kenyamanan dan ketenteraman masyarakat di lingkungan setempat.
“Yang paling mendasar adalah kegiatan yang menggunakan jalan di kawasan Regency sehingga menimbulkan dampak negatif dan mengganggu ketenteraman warga. Ini menjadi perhatian seluruh RT yang ada di Regency,” ujarnya kepada wartawan.
Selain persoalan akses jalan, DPRD juga menyoroti sejumlah aspek perizinan yang dinilai perlu diperiksa kembali. Yono menyebut, terdapat beberapa perizinan yang harus ditelusuri, termasuk dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
Dia menegaskan, perizinan perlu disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan pembangunan di lapangan. Terlebih, ketentuan terkait Andalalin telah diberlakukan sejak 2023. Karena itu, dokumen perizinan yang dibuat sebelum adanya perubahan kondisi kawasan perlu dievaluasi untuk memastikan kesesuaiannya.
“Artinya, ketika pembangunan perumahan sudah berjalan dan terjadi perubahan di lapangan, perizinannya juga harus diperbarui. Ini yang perlu kita lihat secara menyeluruh,” jelasnya.
Yono menambahkan, penghentian sementara aktivitas perusahaan menjadi salah satu langkah yang didorong untuk merespons keluhan masyarakat. Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kenyamanan warga, khususnya penghuni kawasan Regency.
Tak hanya perusahaan ritel, DPRD juga meminta agar perizinan pihak pengembang perumahan dikaji ulang. Sebab, perubahan pembangunan di lapangan semestinya diikuti penyesuaian dokumen perizinan.
Dia menilai, ketidaksesuaian antara kondisi pembangunan dan dokumen perizinan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, seluruh pihak terkait diminta melakukan pemeriksaan secara komprehensif, termasuk memastikan apakah kegiatan yang berjalan sudah sesuai dengan izin yang diterbitkan Pemerintah Kota Balikpapan.
“Semua stakeholder harus mengkaji ulang perizinan yang ada. Kalau memang terbukti melanggar, akan ada sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi finansial,” tegasnya.
Yono juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap perizinan pengembang perumahan yang disebut memiliki sejumlah persoalan dengan konsumen.
Menurut dia, perubahan pembangunan semestinya diikuti pembaruan perizinan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dan dokumen yang dimiliki.
Dia mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perubahan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun, dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, DPRD meminta dinas terkait, mulai dari perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum, pertanahan dan penataan ruang, hingga instansi teknis lainnya, untuk memperkuat koordinasi dan melakukan pengawasan langsung.
Pemeriksaan tersebut diperlukan guna memastikan kesesuaian antara izin yang diberikan pemerintah kota dan aktivitas yang benar-benar dilakukan perusahaan maupun pengembang di lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penutupan kegiatan dapat diterapkan sesuai ketentuan. DPRD juga mendorong agar pengawasan tidak berhenti pada rapat pembahasan, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah nyata.
Yono menyebut, DPRD bersama satuan kerja terkait dan stakeholder berencana melakukan peninjauan sekaligus tindakan di lapangan pada keesokan harinya, Selasa (20/10/2026), dengan tetap memperhatikan koordinasi dan persetujuan pimpinan DPRD.
Langkah tersebut secara khusus diarahkan pada kegiatan di kawasan Regency yang diadukan warga melalui forum RT.
DPRD berharap evaluasi perizinan dan pengawasan langsung dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keberatan masyarakat yang terdampak. Hingga seluruh persoalan tersebut dituntaskan, penghentian sementara aktivitas yang dipersoalkan menjadi salah satu langkah yang didorong dalam rapat tersebut. (*)














