CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Kunjungan lapangan Komisi III DPRD kota Balikpapan bersama DPPR, Disperkim, dan Satpol PP meninjau fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah diserahkan pengembang kepada Pemkot Balikpapan.
Dalam pantuan media Beritakaltim.co, ditemukan beberapa pemilik ruko ataupun cafe menyalahgunakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di area Mall Fantasi Balikpapan Baru, Senin (28/6/2021).
Sekretaris Komisi III DPRD di kota Balikpapan Ali Munsjir mengemukakan, kunjungan lapangan ini meninjau fasus- fasos yang ada di komplek Balikpapan Baru yang telah diserahkan oleh pengembang Sinar Mas Wisesa kepada pemerintah kota.
” Kita melihat beberapa komplek perumahan yang telah diserahkan fasu fasosnya ke Pemerintah kota. Terlihat perubahan yang tidak terkontrol, banyak bangunan yang tidak sesuai dengan IMB awal,” ucapnya kepada awak media seusai peninjauan.
Setelah meninjau area ini, Ali akan menyampaikan dan mengusulkan kepada Wali kota Balikpapan dan Ketua DPRD kota Balikpapan supaaya penanganan fasus fasos harus dengan tim terpadu.
“Jika sudah menangani dengan tim terpadu, DPRD Balikpapan tetap melakukan fungsi pengawasan melalui RDP dan sidak dengan meminta pelaporan,” tutupnya.
Anggota DPRD kota Balikpapan Taufik Qul Rahman mengatakan, bahwa kenapa terjadi pembiaran bangunan yang tidak sesuai dengan IMB yang telah diserahkan pengembang Sinar Mas kepada Pemerintah kota. Banyak fasilitas umum yang disalah gunakan oleh pemilik Ruko maupun Cafe.
“Kita melihat bentuk IMBnya dahulu setelah itu baru kami akan menegur melalui OPD terkait, bahwa kok bisa fasilitas umum ini yang sudah disesuaikan dengan IMB, yang telah diserahkan perusahan kepada pemerintah kota kok terjadi pembiaran,” jelasnya.
Anggota DPRD kota Balikpapan Syarifuddin Oddang mengatakan, bahwa dalam satu objek persoalan harus melibatkan semua OPD terkait sesuai dengan tupoksinya.
“Turunkan semua OPD terkait yang menanggani, biar ketahuan dimana letak kesalahannya,” gebunya.
Ketua Pengelola Ruko dan Cafe area Mall Balikpapan Baru, Jumadi Puspito menyampaikan bahwa sudah lama ingin melaporkan hal ini, karena banyak pemilik ruko dan cafe dikomplek ini menambah bangunan tanpa memperhatikan aturan yang ada seperti memasang rombong ataupun menambah bangunan cafe di fasilitas umum.
“Saya ingin menegur tapi apa daya tidak berani, saya pernah negur tapi selalu dilawan, terima kasih telah datang dan melihat ke area ini,” urainya.
Kepala Disperkim Ketut Asnan membenarkan, bahwa penyerahan fasum fasos ini telah diserahkan tahun 2020 oleh pengembang Sinar Mas kepada Pemerintah kota Balikpapan.