CNBTV.CO, KUTAI TIMUR – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur turut bersinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) turut menggelontorkan bantuan bagi pembangunan 1.500 Rumah Layak Huni (RLH).
Yang mana hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Kutim Akhmad Iip Makruf, didampingi Kepala Bidang Pendataan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Novian Pranata, Selasa (13/06/2023).
Kadisperkim Akhmad lip Makruf menyampaikan yang mana program tersebut ditahun – tahun sebelumnya telah sukses terlaksana. “Untuk itu memasuki tahun 2023 program tersebut kembali kami geber,” terangnya.
“Kementerian PUPR tidak saja mengemas bantuan lewat program BSPS (bantuan stimulan perumahan swadaya). Tapi juga melalui program bedah rumah. Kedua program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun warga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni,” terang Kadisperkim Akhmad.
Akhmad menegaskan program tersebut sumber pembiayaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan program bedah rumah melalui dana alokasi khusus (DAK). Tidak hanya mendapat bantuan dari program pemerintah pusat, Kutim juga mendapatkan bantuan dari Pemprov Kaltim.
“Untuk pembangunan rumah layak huni kepastian jumlah bantuannya baru dapat diperoleh pertengahan tahun ini,” jelas Kadisperkim Akhmad.
Akhmad mengungkapkan, tahun lalu anggaran bantuan pembangunan Rp 50 juta untuk setiap rumah. Sumbernya APBD Kutim 2022 Rp 2,7 miliar dan DAK Rp 4 miliar lebih. Jadi, seluruhnya berkisar Rp 6 miliar. Adapun rinciannya, Rp 30 juta atau 60 persen dari total anggaran berasal dari DAK. Sedangkan APBD Kutim Rp 20 juta atau 40 persen dari total anggaran.”Sementara pemerintah, hanya memberikan uang Rp 50 juta untuk setiap rumah yang masuk dalam program. Kemudian penerima sendiri yang membangun secara swadaya. Termasuk dengan pembelian material dan proses pengerjaannya langsung oleh penerima manfaat tersebut. Program BSRS tidak diberikan begitu saja. Ada persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi penerima,” jelasnya.
Kadisperkim mengatakan untuk mendapatkan program bantuan pembangunan RLH tentunya persyaratan mutlaknya memiliki lahan tanah sendiri. “Tentunya hal ini dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat (surat) sah atas lahan yang dimiliki, serta masuk dalam kategori warga tidak mampu ditunjang dengan persyaratan lainnya,” tutup Akhmad.(adv/Diskominfo Staper Kutim)