CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Pada 2024 Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan berencana akan menetapkan ruas Jalan Tjutjup Suparna kawasan Balikpapan Baru sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Adapun penetapan ruas jalan tersebut sebagai KTL merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan budaya tertib lalu lintas.
“Jadi memang ada beberapa kawasan yang akan kami jadikan KTL. Salah satunya kawasan Jalan Tjutjup Suparna mulai tahun 2024 mendatang,” kata Kepala Dishub Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra saat diwawancarai wartawan, Rabu (1/11/2023).
Dikutip dari berbagai sumber dijelaskan, KTL merupakan kawasan yang dibentuk, dibina, ditetapkan dan diawasi untuk menjadi suatu kawasan lalu lintas yang menerapkan tata cara berlalu lintas pengguna jalan yang baik dan benar sehingga terwujud keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Lebih lanjut dia menerangkan, penetapan KTL juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara serta untuk keselamatan seluruh pengguna jalan.
Untuk hal ini, Dishub melakukan razia di dua jalan tersebut bersama anggota Polantas, POM AU dan POM AD, jajaran Dishub serta Pol PP Balikpapan.
“Kegiatan razia ini dilakukan untuk menertibkan wilayah KTL yang semestinya bebas dari parkir kendaraan roda 2 maupun roda 4,” ujar Edo.
Ditanya berapa kendaraan yang dirazia, Edo menyebutkan sifatnya peneguran dan penempelan stiker melanggar di kendaraan roda empat.
“Kami harapkan kepada warga Balikpapan untuk menaati larangan parkir di kawasan KTL Sudirman dan juga Ruhui Rahayu, jika saat ditemukan petugas melanggar terpaksa dilakukan penempelan stiker,” akunya.
Pemerintah Kota Balikpapan tengah mencari solusi agar penerapan kawasan tertib lalulintas (KTL) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Klandasan Ilir berjalan baik. Dua persoalan mendasar menjadi acuan, yaitu nasib para pemilik toko, dan keberadaan gedung parkir.
“KTL Jalan Jenderal Sudirman itu tujuannya menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan. Agar lalu lintas lancar,” katanya.
Berkaitan dengan kondisi usaha pemilik toko dan restoran di kawasan itu, wali kota meminta masyarakat melihat aturan yang berlaku.
“Misalnya ketika mereka membuka usaha, pasti diminta menyertakan analisis dampak lingkungan dan lalulintas atau andal lalin,” imbuhnya.
Andal lalin tersebut berfungsi mengatur pembangunan toko atau ruko yang digunakan untuk tempat usaha dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas