Edi Alfonso Sebut Para Caleg Menahan Diri Agar Tidak Memasang APK, Sebelum 28 November 2023

  • Bagikan

BALIKPAPAN – Di Kota Balikpapan terlihat beberapa calon legislatif (Caleg) sudah menebar alat peraga kampanye (APK) padahal masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Terkait hal itu, anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Edi Alfonso menyampaikan, agar para Caleg untuk menahan diri agar tidak memasang APK.

“Sebelum masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Untuk menjaga kondusifitas, sportifitas dan estetika Kota Balikpapan,” kata Edi, kepada awak media, pada Selasa (7/11/2023).

Dia juga menyampaikan, apalagi APK sudah ada yang berani menunjukan ajakan memilih caleg tersebut. Apa yang disampaikannya ini bukan imbauan. Tapi untuk menyampaikan bagi yang tidak mengetahui aturan sehingga disayangkan jika APK harus dicopot.

“Kasihan para Caleg yang tidak mengetahui, nanti pasang baliho, tau-tau dibongkar, sayangkan karena itu juga mengeluarkan biaya,” ungkapnya.

“Salah satu contoh, tidak diperbolehkan memberikan nomor pada logo partainya, juga tidak boleh memberikan gambar coblos (ajakan),” ujarnya.

Sementara itu, politisi fraksi Golkar juga menjelaskan, dengan kondisi seperti ini, disarankannya juga kepada Bawaslu untuk melakukan sosialisasi kembali soal aturan APK kepada masing-masing parpol.

“Satpol PP akan berkoordinasi dengan Bawaslu, Bawaslu akan memberikan informasi bahwa ada yang menyalahi aturan. Baru Satpol PP mengesekusi, apalagi pasang tanpa sepengetahuan di lahan orang. Kecuali di rumah sendiri,” katanya.

“Kalau APK dipasang di rumah sendiri saya rasalebih aman, meski aturan itu masih belum diketahuinya apakah boleh atau tidak,” ujarnya.

Ditanya terkait pemasangan di kendaraan sendiri (pribadi). Menurut Edi masih belum mengetahui aturan bagi kendaraan yang menempelkan APK pada kendaraannya.
(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *