CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Pemkot Balikpapan melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan melakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM untuk bisa melakukan pendaftaran akan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan Heru Ressandy mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya dalam rangka meningkatkan kualitas para pelaku usaha di Kota Balikpapan adalah melakukan pendampingan dalam proses pengurusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Jadi yang berhubungan dengan hak cipta, merek, paten, itu tiga hal yang erat dengan pelaku UMKM, maka kita akan lakukan pendampingan,” ujarnya, Kamis (9/11/2023).
Dikatakannya, HAKI merupakan produk layanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Untuk itu, DKUMKMP Kota Balikpapan akan berkolaborasi dan bersinergi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mensosialisasikan sekaligus memberikan pendampingan agar UMKM di Balikpapan dapat mengurus penerbitan HAKI.
“Biasanya kami mengajak Kemenkumham Kaltim atau dari pihaknya yang punya program dengan mengundang para pelaku UMKM di Balikpapan. Kami saling mengisi,” jelasnya.
Heru menerangkan, untuk proses pengurusan penerbitan HAKI berjalan melalui dua skema. Yakni online dan konvensional.
“Khusus untuk yang tidak dilakukan secara online biasanya lewat dinas. UMKM manapun bisa mengajukan proses register merek, hak cipta atau patennya melalui dinas. Dan selanjutnya, kami akan membuat surat keterangan (rekomendasi) merek, untuk diajukan kepada Kemenkumham,” ungkapnya,
Dikatakannya, saat ini ada tiga instansi yang ditunjuk untuk menerbitkan surat rekomendasi pendaftaran merek yakni Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan untuk sektor hilir, kemudian Dinas Perindustrian, UMKM dan Koperasi (DKUMKMP) Balikpapan serta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (DPOP) untuk produk kreatif.
Adapun surat keterangan itu akan memberikan keuntungan bagi pelaku UMKM. Yakni berupa potongan atau diskon tarif.
Sementara bagi pelaku UMKM yang melakukan pengurusan pendaftaran merek atau HAKI secara mandiri melalui online dikenakan biaya normal.
“Jadi kami hanya mengeluarkan surat keterangan. Tapi yang menentukan apakah HAKI bisa terbit atau tidak adalah Kemenkumham RI, dengan sistemnya,” paparnya.
Heru menjelaskan, proses penerbitan HAKI memerlukan waktu, sekitar enam bulan sampai satu tahun. Pasalnya, setiap pelaku usaha perlu mengumumkan semua merek produk. Dan selain itu, proses penerbitan HAKI cukup lama karena keaslian merek suatu produk dipastikan unik sampai skala Internasional.
“Kalau ada yang sama, maka akan dijawab oleh Kemenkumham kepada pelaku usaha, bahwa (merek) itu tidak bisa didaftarkan dan harus diganti.
Biasanya dimulai dari (identifikasi) nama pelaku usahanya dulu, baru lanjut ke produk,” tutupnya