Dispora Kutim Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020

  • Bagikan

CNBTV.CO, KUTIM – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan sosialisasi peraturan atau regulasi soal pemberian dana hibah.

Itu peraturan yang akan disosialisasikan di antaranya Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020

Yakni tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial.

Tak hanya itu, Dispora Kutai Timur juga akan mensosialisasikan Undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

“Itu berdasarkan selama ini, kebanyakan calon penerima hibah itu tidak memahami tentang bagaimana mendapatkan dana hibah, barang atau jasa hibah,” ungkap Kepala Dispora Kutim, Basrie, Jumat (24/11/2023).

Kali ini di Kecamatan Muara Bengkal merupakan lokasi terakhir yang akan diikuti oleh organisasi pemuda atau olahraga atau Pramuka di 5 kecamatan.

Adapun kecamataan yang akan berpartisipasi di antaranya:

  • Kecamatan Muara Bengkal;
  • Kecamatan Muara Ancalong;
  • Kecamatan Long Mesangat;
  • Kecamatan Busang;
  • dan Kecamatan Batu Ampar.

“Tujuannya biar mereka (peserta) tahu bagaimana cara mendapatkan dana hibah,” imbuhnya.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat tidak lagi awam soal dana hibah dan mengetahui alur penerima dana hibah.(adv/diskominfo staper kutim)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *