CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Beberapa Minggu lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar rapat dengan DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi II membahas terkait keberadaan Pom Mini di Kota Balikpapan.
Untuk itu, Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud bakal melegalkan keberadaan pom mini di Balikpapan. Dan diatur dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan yang akan segera diterbitkan.
Dia juga menyampaikan, pemilik usaha pom mini wajib mematuhi sejumlah aturan kelengkapan perizinan dari OSS dan alat keselamatan diri atau safety sesuai dengan standar dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurut Rahmad, keberadaan pom mini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi masyarakat dalam mengatasi kelangkaan BBM.
“Keberadaan pom mini dapat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan BBM. Karena jumlah Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) yang terbatas dan beberapa daerah di pinggiran kota,” ucap Rahmad, kepada awak media, pada Senin (4/12/2023).
“Kalaupun ada kebijakan dalam situ kita bisa bijakkan. Ini pun membantu kalaupun ini dilarang, tapi ada daerah-daerah tertentu yang masyarakat kita ini susah memperoleh BBM,“ ujarnya.
Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa, semua harus taat kepada hukum jangan sampai ketika pihaknya mengizinkan, artinya pemerintah ikut serta dalam hal itu.
“Makanya kita melakukan penertiban. Tanpa kita memutus piring nasi saudara-saudara kita, yang namanya regulasi dan aturan itu memang harus ditegakkan juga,” terangnya.
Dengan melihat kondisi di lapangan bahwa keberadaan SPBU di Balikpapan saat masih kurang, di tengah pertambahan penduduk dan kendaraan. Maka kehadiran pom mini bisa menjadi rekomendasi.
Lanjutnya, ada daerah-daerah yang jauh dari SPBU, itu bisa menjadi rekomendasi pihaknya untuk pom Mini ada di areal tersebut.
“Kita mengkaji itu berdasarkan regulasi dan aturan, dan saya sudah menyampaikan kepada pom Mini bahwa Pertamina juga memberikan program yakni petra shop,” pungkasnya. (*)