Penyampaian Jawaban Walikota Balikpapan Atas Raperda Pembentukan Kecamatan Balkot

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Muhaimin membacakan perihal penyampaian jawaban wali kota Balikpapan terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota (Balkot) dalam Wilayah Kota Balikpapan.

Kegiatan rapat dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan, Rabu (6/12/2023). Dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pembicaraan tingkat I.

“Sebelum menjawab dan menanggapi pemandangan umum fraksi, izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD dan masyarakat Balikpapan yang senantiasa mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat berjalan dengan aman tertib dan kondusif,” ucap Sekda dalam penyampaian jawaban walikota.

Selanjutnya, adapun penjelasan dan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD akan disampaikan secara berturut-turut.

Pertama Fraksi Partai Golkar include Hanura, Pemerintah Kota (Pemkot) hanya melakukan penyesuaian terhadap peraturan produk hukum dari kegiatan penegasan batas wilayah, sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Kedua Fraksi PDI-Perjuangan, Pemkot telah mengeluarkan surat kepada camat dan lurah untuk melaksanakan penataan RT pada rentang bulan Desember 2023, hingga pelaksanaan pemutakhiran data Pemilu 2024 dan selanjutnya untuk menunda penataan batas RT hingga pelaksanaan pemilu 2024.

Terhadap pelaksanaan penegasan batas wilayah yang tidak berisiko terhadap penataan administrasi kependudukan, penetapannya akan sesegera mungkin dilaksanakan.

“Namun, terhadap pelaksanaan penegasan batas wilayah yang berisiko penataan administrasi kependudukan, akan dilakukan bulan Februari-Maret 2024,” lanjutnya.

Ketiga Fraksi Partai Gerindra, menurutnya, perubahan Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dilakukan dalam rangka tertib administrasi dokumen pemerintahan daerah, yang nantinya dapat dipakai sebagai pedoman dalam penegasan batas wilayah yang akan ditetapkan dengan peraturan walikota.

Keempat Fraksi PKS, berkaitan dengan pelayanan administrasi pertanahan, dapat disampaikan bahwa Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan instruksi walikota nomor 590/467/Pem tentang pelayanan administrasi pertahanan kota Balikpapan, dalam rangka pelaksanaan PTSL menuju kota lengkap dan pendaftaran tanah secara sporadik, dimana peraturan itu dapat memberikan kemudahan terhadap peserta program PTSL dengan mempertimbangkan regulasi dan peraturan yang berlaku.

“Diharapkan dengan terbitnya instruksi tersebut dapat memberikan arah bagi camat beserta jajaran dibawahnya, serta DPPR dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat terkait dengan administrasi pertahanan,” imbuhnya.

Kelima Fraksi Partai Demokrat, berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan penegasan batas wilayah, secara teknis dilakukan oleh tim penetapan dan penegasan batas wilayah, dimana unit terkecil yang terlibat adalah kelurahan. Pemkot nantinya akan melaksanakan sosialisasi terhadap produk penegasan batas wilayah, serta memfasilitasi penataan administrasi kependudukan masyarakat apabila diperlukan.

Terkait dengan penyiapan anggaran, sarana prasarana, SDM dan pelayanan prima terkait data kependudukan, dapat disampaikan bahwa Pemkot secara rutin mengalokasikan anggaran pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, untuk menunjang dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan berbasis teknologi informasi di Balikpapan.

“Pengembangan kualitas SDM juga telah dilakukan melalui penyelenggaraan Bimtek dan Diklat yang diselenggarakan melalui dana APBN, APBD provinsi maupun APBD Kota, untuk menyiapkan SDM yang berkualitas dan kompeten dalam mewujudkan pelayanan prima,” jelasnya.

Keenam Fraksi PPP include Perindo, disebutkan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai upaya sinkronisasi dengan peraturan Perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum atas produk penegasan batas wilayah yang dituangkan dalam peraturan walikota.

Selanjutnya berkaitan dengan usulan untuk melakukan kajian tentang pemekaran Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur yang saat ini telah memiliki 100 RT.

“Pemkot telah merencanakan untuk melakukan Feasibility study pemekaran wilayah awal tahun 2025,” terangnya.

Terakhir, Ketujuh Fraksi Nasdem Include PKB, perubahan Perda dimaksud dilakukan dalam rangka tertib administrasi dokumen pemerintahan daerah, yang nantinya dapat dipakai sebagai pedoman dalam penegasan batas wilayah yang akan ditetapkan dengan peraturan walikota.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *