CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Tak hanya menjadi perhatian para pelaku usaha hiburan di Kota Balikpapan Balikpapan, penerapan pajak hiburan sebesar 60 persen di Balikpapan juga mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, menyebut bahwa nilai pajak tempat hiburan di Balikpapan adalah yang tertinggi di Indonesia. Pajak hiburan di Jakarta saja, katanya, hanya 40 persen dan itu pun tak lepas dari kontroversi.
Sabaruddin mengkritik Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2010. Regulasi itu mengatur tentang pajak tempat hiburan 60 persen. Ia mengatakan bahwa nilai pajak yang besar sama saja mengajarkan para pengusaha bermain curang dalam pelaporan dan pembayaran pajaknya.
“Ini salahnya kalau daerah terlalu latah. Tanpa ada kajian dasar kemudian menerapkan aturan penarikan pajak hingga 60 persen. Itu namanya merampok dari pengusaha,” tukas Sabaruddin Panrecalle ditemui wartawan, belum lama ini.
Sebenarnya, lanjut politisi Partai Gerindra Kota Balikpapan Balikpapan ini, yang paling dirugikan dari pajak besar adalah pengunjung. Pengusaha akan membebankan pembayaran pajak kepada pengunjung. Menyiasati masalah tersebut, ia menganjurkan semua pemangku kepentingan duduk bersama mencari solusi.
DPRD Balikpapan dipastikan siap mengadakan rapat dengar pendapat apabila masalah pajak ini dianggap mendesak. DPRD Kota Balikpapan juga akan mengusulkan nilai pajak tempat hiburan di Balikpapan di kisaran 20 sampai 40 persen.
“Yang tidak bisa dievaluasi atau diubah hanya kitab suci. Kalau undang-undang dan peraturan, itu produk manusia tentu bisa diubah,” ujarnya.
Dikonfirmasi pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan, Idham memberikan penjelasan. Bahkan, dia membantah pajak tempat hiburan malam di Balikpapan disebut besar. Akan tetapi, penetapan pajak tersebut bukan tanpa alasan.
Pajak tempat hiburan malam di Balikpapan dipatok tinggi untuk menjaga kehormatan Kota Balikpapan yang juga dijuluki Kota Madinatul Iman. Semboyan ini digagas tokoh-tokoh Balikpapan untuk mewujudkan masyarakat Kota Minyak yang beriman.
Harapannya, tempat hiburan malam tak banyak dibangun di Balikpapan dan warga kota enggan ke tempat hiburan malam.
“Besaran pajak THM 60 persen itu sudah sejak 2010. Selama ini enggak ada yang protes. Kenapa sekarang dipermasalahkan,” ucap Idham, beberapa waktu lalu.
Idham memastikan, pajak 60 persen hanya berlaku untuk tempat hiburan malam seperti pub, diskotik, dan karaoke dewasa. Sementara itu, beberapa jenis hiburan diturunkan pajaknya. Bioskop, konser, dan panti pijat, misalnya, turun dari 25 persen menjadi 10 persen.
“Adapun karaoke keluarga dan spa atau perawatan badan, pajaknya tetap 30 persen dan 40 persen. Ketentuannya tertuang dalam Perda Balikpapan 8/2023,” jelasnya.
Akibat penurunan pajak itu, Pemkot Balikpapan menurunkan target pendapatan dari sektor pajak tempat hiburan. Pada 2022, berdasarkan data Badan Pengelola Pajak Balikpapan, target pajak hiburan adalah Rp 16 miliar dan terealisasi Rp 18,1 miliar.
“Setahun kemudian, targetnya ditingkatkan menjadi Rp 24 miliar,” ungkap Idham.