Tak Ada Libur Tambahan Pasca Lebaran, Jika Melanggar akan Ditindak Tegas

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Jadwal masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Balikpapan pasca libur lebaran Idulfitri 1445 Hijriah tetap mengacu Surat Edaran (SE) Wali Kota kendati Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PAN RB) telah mengeluarkan SE Work From Home (WFH) mulai tanggal 16 dan 17 April 2024.

“WFH itu untuk wilayah yang padat seperti di Pulau Jawa, kalau di Balikpapan masih mengacu pada SE,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/4/2024).

Dalam SE wali kota Balikpapan nomor 003/1766/org tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dituliskan bahwa ASN kembali bekerja mulai Selasa (16/4/2024).

“Jadi mulai hari ini semua Work From Office (WFO) 100 persen, baik untuk ASN maupun non ASN bagi seluruh perangkat daerah atau unit kerja dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan,” jelasnya.

Dikatakan, jika ditemukan adanya ASN yang melanggar maka akan mendapat tindakan tegas dari Inspektorat, serta BKPSDM sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, aturan itu tidak berlaku bila bersifat darurat atau memiliki pertimbangan secara khusus dari kepala daerah yang memiliki kewenangan.

“Aturan jadwal masuk ASN pasca libur lebaran juga dipertegas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman disiplin kehadiran kerja pegawai di lingkungan Pemkot,” imbuhnya.

Purnomo menjelaskan, dalam Perwali itu tepatnya di ayat 1 tertulis pegawai tidak diperkenankan cuti tahunan yang dirangkai dengan pelaksanaan cuti bersama Idulfitri baik sebelum maupun sesudahnya.

“Kemudian di ayat 2 berbunyi pemberian cuti tahunan pasca Idulfitri baru dapat diberikan paling cepat 5 hari kerja setelah berakhirnya masa cuti bersama,” terangnya.

Untuk itu, dirinya meminta agar kepala unit kerja masing-masing agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kehadiran dan disiplin pegawai di instansi masing-masing dan melaporkan kepala Wali Kota serta BKPSDM.

“Paling lambat laporan itu pukul 14.00 Wita,” sebutnya.

Selain itu, ia juga meminta kepala unit kerja khususnya di pelayanan agar memastikan pelayanan ke masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, pihaknya berencana akan melakukan evaluasi Perwali Kota Balikpapan nomor 5 tahun 2019.

“Evaluasi ini untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi,” tutupnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *