CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2024 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (24/04/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Balikpapan Budiono didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan Laisa Hamisa dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin, puluhan anggota DPRD Balikpapan dan para perwakilan pejabat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan.
Ada tiga agenda yang dilaksanakan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang paripurna gedung DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan ini yakni Jawaban Walikota Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi.
Diakhir jawaban Wali Kota Balikpapan yang dibacakan oleh Asisten II Pemkot Balikpapan Andi Muhammad Yusri Ramli ini dirangkai dengan Penandatanganan Berita Acara Pembicaraan Tingkat 1.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Balikpapan Budiono mengatakan, DPRD Kota Balikpapan pada hari ini menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda yakni Jawaban Walikota Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi, serta dirangkai dengan Penandatanganan Berita Acara Pembicaraan Tingkat 1.
“Agenda kegiatan kedua adalah Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” kata Budiono saat menyampaikan sambutannya dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Balikpapan usai rapat paripurna.
Agenda selanjutnya, tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Balikpapan ini, adalah Penyampaian Rekomendasi DPRD Balikpapan melalui Fraksi-Fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tahun Anggaran 2024.
“Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-6 masa sidang I tahun 2024 ini digelar juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” terang Budiono.
Seperti diketahui, menindaklanjuti rapat paripurna sebelumnya, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD Kota Balikpapan Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2024.
Adapun jadwal kegiatan pada rapat paripurna ini adalah:
I. Jawaban Walikota Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Balikpapan tentang:
- Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
- Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
- Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
- Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi, serta dirangkai dengan Penandatanganan Berita Acara Pembicaraan Tingkat 1.
II. Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
III. Penyampaian Rekomendasi DPRD melalui Fraksi-Fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tahun Anggaran 2024.