CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Kasus pengeroyokan terhadap seorang pria di eks lokalisasi Km 17 Balikpapan Utara, tepatnya di Wisma D.5 ternyata bermotif cemburu.
Di mana korban terbakar api cemburu setelah melihat seorang wanita penghibur di eks lokalisasi tersebut lebih memilih dengan tersangka dibandingkan korban.
Tersangka yang saat itu bersama teman dan bosnya sedang pesta minuman keras (miras) itu pun kemudian terjadi cekcok antara tersangka ZA alias Bela dan SH alias Zahar dengan korban bernama Ashar. Hingga akhirnya terjadi pengeroyokan menggunakan botol miras yang berada di lokasi kejadian.
Dalam keterangan pers rilisnya, Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aris Susanto mengatakan akibat pemukulan menggunakan botol miras tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri dan harus mendapat 9 jahitan.
“Motifnya cemburu, meskipun pelaku dan korban belum saling kenal,” ujar Kompol Danang, Selasa (5/10/2021).
Usai melakukan pengeroyokan, lanjut Danang kedua tersangka melarikan diri ke Sulawesi. “Kemudian tim Batman Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan dan mengetahui kedua pelaku naik kapal KM Madani. Kemudian kita berkoordinasi dengan KP3 Pare-Pare dan tiga anggota berangkat ke sana untuk melakukan penangkapan di Pare-Pare dan tersangka kita bawa ke Balikpapan,” bebernya.
Kepada awak media tersangka ZA alias Bela mengaku saat kejadian dalam kondisi mabuk. “Mabuk, baru minum bir 5 botol,” aku Bela.
Dia mengatakan bahwa korban cemburu dengannya. “Dia (korban) cemburu sama saya, karena perempuannya itu panggil saya joget terus tapi aku gak mau, makanya ditarik itu perempuan dia pukul di luar,” katanya.
Kejadian itu semakin memanas saat Bela keluar wisma untuk buang air kecil. Dia melihat wanita tersebut sedang dipukuli oleh korban.
“Saya liat dia pukul itu perempuan, saya datangi saya tanya kenapa perempuan itu dipukul, saya malah ditonjok muka saya, pas saya kembali masuk di tempat saya sama bos saya datang dia dilempar saya gelas. Kemudian saya berdiri dia mau pukul saya pakai gelas lagi saya tangkis baru saya balik arah saya ambil botol saya hantam mukanya, kemudian datang teman saya pukul satu kali kepalanya,” beber tersangka.
Dia mengakui bahwa hendak melarikan diri ke kampung asalnya lantaran takut dikeroyok oleh keluarga korban.
“Saya kabur karena banyak keluarganya, saya tidak kenal, kata orang di sana banyak keluarganya,” ucapnya.
Dari keterangan Bela dia baru dua kali ke eks lokalisasi Km 17 Balikpapan Utara tersebut untuk pesta miras. “Baru 4 bulan saya di sini, ke sana (eks lokalisasi Km 17) baru dua kali,” sebutnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)