CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Pagar makan tanaman, peribahasa ini yang pantas disematkan kepada SA, tersangka penggelapan sepeda motor yang nekat membawa kabur motor milik teman yang baru dikenalnya satu hari.
Akan tetapi pelarian SA tidak panjang. Tersangka berhasil diringkus Tim Batman Polsek Balikpapan Utara saat hendak melarikan diri.
Diketahui, aksi penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu (21/8/2021) siang sekira pukul 14.00 Wita di Jalan Sungai Wain RT 35 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Di mana saat itu tersangka menginap di rumah korbannya. Keesokan harinya pelaku meminjam motor Honda Vario milik korban untuk membeli rokok. Akan tetapi hingga sore motor yang dipinjam tak kunjung balik. Lantas korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balikpapan Utara, karena mengalami kerugian sekira Rp 18 juta.
“Terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menginap satu malam kemudian keesokan harinya pelaku meminjam sepeda motor dan membawanya ke Barong Tongkok, Kubar” terang Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Ari Susanto, saat menggelar rilis di Mapolsek Balikpapan Utara, Selasa (5/10/2021) siang.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Batman Polsek Balikpapan Utara melakukan lidik dan pelaku pun berhasil diamankan oleh tim di daerah Petung, Penajam Paser Utara (PPU) dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian berhasil amankan barang bukti berupa 1 unit HP iPhone 11 pro, 1 lembar STNK motor Vario 150 dengan nomor polisi KT 6280 LV.
Usai menciduk SA pengembangan kasus belum berhenti. Pasalnya petugas belum mendapatkan barang bukti sepeda motor Vario hasil kejahatannya.
Di mana sepeda motor tersebut sudah berpindah tangan.
“Sepeda motor hasil kejahatan sudah dijual oleh pelaku masih kami lakukan pencarian,” terang Danang.
Namun demikian Polisi tidak kehilangan akal, kendati tidak mengamankan barang bukti sepeda motor SA tetap dapat dijerat lantaran petugas mengamankan barang bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Vario.
“Ga papa tetap dapat dijerat kami amankan bukti STNK sepeda motor sebagai bukti,” sebutnya.
Kepada awak media SA mengaku butuh uang untuk pulang kampung. Lantaran gaji sebagai buruh pembuat batu bata tak kunjung keluar. Apalagi dia di Balikpapan sudah hampir satu tahun.
“Rencana buat pulang kampung, saya gak ada uang kerja bata belum ada pembayaran” kilah SA.
SA sendiri baru kenal satu hari dengan korbannya sesama pekerja di pabrik batu bata. “Baru kenal sehari, sama-sama kerja di pabrik bata,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (*)
Penulis: Apriyanto
Editor: Apriyanto