Laporan Kasus Dugaan Pencabulan di Balikpapan Utara Diterima Subdit Renakta Polda Kaltim

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

Balikpapan – Setelah dilaporkan pada Rabu (6/10/2021) siang, kasus dugaan pencabulan yang diduga melibatkan pengasuh salah satu Lembaga Pendidikan di Balikpapan Utara terus bergulir. Bahkan saat ini kasusnya telah ditangani Subdit IV Renakta Polda Kaltim.
Saat dikonfirmasi, Kasubid IV Renakta Ditkrimum Polda Kaltim AKBP I Made Subudi menjelaskan bahwa sudah ada laporan masuk terkait adanya dugaan pencabulan terhadap anak. “Sudah masuk masih akan kami periksa ini baru melapor, saya periksa dulu sudah masuk,” terangnya, Kamis (7/10/2021).

Made memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kendati demikian dia tidak gegabah dalam mengambil sikap di mana perlu adanya penyelidikan terlebih dahulu pasca mendapat laporan.

“Pasti ditindaklanjuti, ini baru diperiksa saya baru baca sepintas saja melihat laporan, nanti kami informasikan lagi,” singkatnya.

Untuk diketahui sebelumnya bahwa Konselor Hukum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan Muhammad Hilal S.H., C.Me mengatakan bahwa secara resmi pihaknya bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kaltim.

Pada Rabu (6/10/2021) sekira pukul 16.45 Wita korban bersama Tim sedang melakukan proses pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim.

“Sudah ada dua orang korban yang melapor ke Kepolisian barusan udah kami laporan di SPKT kemudian ke Renakta dan divisum untuk proses selanjutnya kita tunggu dari Renakta,” ungkapnya.

Dikatakan Hilal dalam pelaporan ke Polda Kaltim korban didampingi oleh orang tua korban, Pengacara UPTD PPA, Psikolog serta Pekerja sosial. “Kami harapkan diproses secepatnya tadi yang ikut mendampingi dua korban bersama orang tuanya serta dari UPTD PPA dan Pekerja Sosial Masyarakat,” sebutnya.

Hilal mengaku belum dapat membeberkan nama ataupun inisial oknum tersebut dikarenakan masih dalam proses pelaporan ke Kepolisian. “Maaf karena ini belum ditetapkan sebagai tersangka kami belum berani Mas,” tandasnya. (*)

Penulis: Apriyanto
Editor: Apriyanto

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *