Obrak Abrik Gunung Bugis, Lima Pria Diringkus Bawa Sabu

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

Balikpapan – Meski sudah sering dilakukan penggerebekan oleh aparat kepolisian, serta melakukan penangkapan sejumlah pengedar maupun pengguna narkoba di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, namun aktivitas terlarang tersebut tetap saja tumbuh menjamur.

Buktinya, kepolisian kembali berhasil mengamankan lima orang pelaku diduga pengedar dan pengguna barang haram tersebut. Penyergapan yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat ini terjadi pada Sabtu lalu (9/10/2021) malam di salah satu rumah kosong yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi.

Saat polisi tiba di lokasi itu, sejumlah pelaku berusaha melarikan diri. Lantaran lokasi yang terjal dan padat pemukiman, polisi hanya berhasil menangkap lima orang saja.

“Di TKP itu ada sebuah rumah kosong yang dijadikan untuk transaksi narkoba. Sehingga pada saat itu kami lakukan pembongkaran di rumah kosong itu. Pas kami datang semuanya kabut. Karena tempatnya begitu terjal dan rumahnya begitu banyak jadi kami tidak bisa melakukan pengejaran,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun, saat pres rilis ada Senin (11/10/2021) siang di Mapolresta Balikpapan.

Di dalam rumah itu lanjutnya, polisi menemukan alat isap sabu seperti bong dan pipet. Polisi juga menemukan plastik klip yang diduga digunakan untuk paketan sabu.

“Ada satu orang yang kami tetapkan DPO,” bebernya.

Dari hasil interogasi petugas, dari lima orang pria dua diantaranya merupakan pengedar yang kerap beraksi di Balikpapan, sementara tiga lainnya hannyalah pengguna.

“Dari 5 tersangka, ada 2 yang terbukti dan menguasai narkoba, dia ini pengedar. Sehingga kita proses penyidikan. Kemudian yang tiga orang ini datang ke tempat dan rencana akan membeli. Memang tidak ditemukan barang bukti untuk yang bertiga, tapi kami tes urine ternyata positif, jadi kita lakukan rehab,” bebernya.

Kedua pelaku berinisial SE (33) dan CA (32) sebelumnya hannyalah pengguna. Sebab mereka sudah beberapa kali kedapatan membeli sabu. Namun kali ini keduanya menjadi pengedar lantaran memperjualbelikan barang haram tersebut.

“Jadi yang dua orang ini pengedar dan pengguna. Makanya kita amankan dan kita terapkan pasal 114 dan 112 ancaman pidana 6 tahun sampai 20 tahun,” tandasnya. (*)

Penulis: Apriyanto
Editor: Apriyanto

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *