Balikpapan – Polresta Balikpapan terus mengusut tuntas kasus investasi bodong yang menyeret seorang oknum mahasiswa swasta di Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo mengatakan kasusnya investasi bodong dengan tersangka berinisial PN (19) saat ini masih dalam proses tahap 1 pemberkasan. Di mana saat ini petugas masih melakukan pendataan terhadap korban-korban lainya serta kerugiannya.
“Saat ini kasusnya masih tahap satu,” kata Rengga, belum lama ini.
Ditanya terkait adanya pelaku lain, perwira berpangkat satu melati di pundak ini mengatakan belum menemukan adanya tersangka lain. Terlebih seluruh dana para korban dikirim ke rekening tersangka PN.
“Semua dikirim ke terdangka Putri (PN), dan belum ada menemukan indikasi pelaku lain,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, uang hasil kejahatan investasi bodong dengan skema ponzi yang tersangka jalankan masih sama seperti keterangan saat rilis sebelumnya.
“Uangnya digunakan untuk membeli barang pribadi dan menutupi konsumen-konsumen yang sudah melakukan investasi, jadi uangnya berputar di situ untuk menutup keuntungan, karena memang keuntungannya besar,” papar Rengga.

Ditanya soal kehidupan tersangka selama ini, Rengga menilai bahwa setingkat mahasiswa untuk membeli barang mewah seperti itu tentunya tidak sesuai dengan mata pencariannya.
“Statusnya dia mahasiswa dan dia juga tidak punya PT maupun perusahaan yang memiliki legalitas, jadi ya gak sesuai,” tandasnya.
Untuk diketahui, aksi penipuan dengan modus investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka PN (19) yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan tak main-main. Tercatat jumlah korban yang mengalami kerugian akibat aksi pelaku mencapai 220 orang dengan total kerugian mencapai Rp 400 juta.
Bahkan, pihak kepolisian menyebut jumlah korban dan kerugian diprediksi akan terus naik di mana ditaksir mencapai Rp 2 Miliar.
Tersangka sendiri diringkus aparat kepolisian pada Kamis (23/9/2021) di rumahnya di kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan. Rengga membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara menawarkan investasi dengan keuntungan 75 persen dalam jangka waktu satu bulan. Di mana pelaku mengaku uang tersebut untuk investasi pembangunan di Pertamina.
Untuk memudahkan koordinasi antara korban dan pelaku kemudian dibentuk group WhatsApp (WA) sebanyak 3 group dengan jumlah anggota group masing-masing dari 70 anggota hingga 250 anggota.
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan oleh pelaku antara 10 hari hingga sebulan akan mendapatkan keuntungan, rupanya pelaku ingkar.
Selain mengamankan tersangka PN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya iphone 12 pro max 2 unit, PS 5, iphad, Laptop, sepeda motor Yamaha WR 155, tas brandit serta rekening tabungan dan perlengkapan kecantikan. (*)















