Polisi Selidiki Pinjol Ilegal di Balikpapan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

Balikpapan – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan penindakan terkait aktivitas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Hal ini juga menjadi atensi jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan. Sata ini pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengendus ada tidaknya keberadaan Pinjol ilegal yang berada di wilayah hukum Polresta Balikpapan.

“Untuk Pinjol ya kita masih melakukan penyelidikan terkait adanya praktik ini di wilkum Balikpapan, karena masih kita lidik memang berkantor di luar Balikpapan,” terang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, belum lama ini.

Dikatakan Rengga bahwa operator Pinjol didominasi berkantor di luar Balikpapan. Kemudahan akses melalui situs Internet atau aplikasi Pinjol juga menjadi kendala dalam penyelidikan. “Yang kami dapati kebanyakan dari situs atau aplikasi itu di luar wilkum Balikpapan,” katanya.

Meski demikian pihaknya hingga kini belum menerima laporan adanya korban Pinjol dari warga Balikpapan. “Sejauh ini masih belum ada laporan, untuk yang di Balikpapan,” tuturnya.

Rengga menambahkan kepada masyarakat diminta untuk lebih waspada terkait Pinjol tersebut. Di mana dipastikan bahwa operator Pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Diimbau jika ingin melakukan pinjaman online dicek dulu apakah ada tercatat di OJK,” tandasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *