CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Perkara kasus pidana tidak selalu berakhir di penjara, ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan yaitu restotarif justice atau keadilan restoratif, yang mana tujuannya bukan untuk pembalasan kepada si pelaku.
Bareskrim MABES POLRI bekerjasama dengan POLDA KALTIM mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Polisi (PERPOL) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Sosialisasi ini diikuti oleh anggota POLRI perwakilan POLDA KALTIM, POLDA KALTARA, POLDA KALTENG, POLDA KALBAR, dan POLDA SULUT. Selain anggota POLRI, sosialisasi juga diikuti beberapa tokoh masyarakat.
Dengan adanya aturan tentang keadilan restoratif ini, penegak hukum memberikan kesempatan kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan di luar pengadilan.
Kepala pusat informasi kriminal nasional (KAPUSIKNAS) BARESKRIM POLRI BRIGJEN Pol Heru Pratondo mengatakan, penegakkan hukum tidak kaku, tapi juga harus memperhatikan prinsip yang ada pada pancasila seperti prinsip keadilan, kemanusiaan dan musyawarah mufakat.
Sementara itu KAPOLDA KALTIM Irjen Pol Herry nahak mengatakan, kegiatan sosialisasi ini penting agar dalam pelaksanaannya bisa sesuai aturan. Jadi harus dipastikan bahwa penyidik POLRI dalam menangani persoalan hukum bisa menerapkan keadilan restoratif ini dengan benar.
Selain kepala pusat informasi kriminal nasional (KAPUSIKNAS) BARESKRIM POLRI Brigjen Pol Heru Pratondo yang menjadi narasumber, juga ada Brigjen Pol Bahagia Dachi bersama 8 perwira menengah lainnya yang mengisi pelatihan ini.















