Sejak Di Lucurkannya PP, Sudah 1.150 Pelaku UMK Mendaftar

  • Bagikan

Balikpapan – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly menyatakan sejak diluncurkannya pada tanggal 8 Oktober 2021, pelaku usaha menengah kecil (UMK) yang mendaftarkan diri menjadi peseroan perorangan (PP) sudah ada sebanyak 1.150 pelaku usaha. Hal ini diungkapkannya, usai membuka sosialiasi perseroan perorangan (PP) dan seminar kemudahaan berusaha di Balikpapan, Jumat (29/20/2021).

Untuk mendaftar sebagai peseroan perongan sangat mudah tidak perlu akte notaris, hanya perlu mendaftarkan diri di DITJEN DIRJEN Administrasi Hukum Umum (AHU) KEMENKUMHAM RI, dengan mengisi formuli secara online.

Dan setelah memiliki sertifikat PP, maka pelaku usaha tersebut sudah memiliki legalitas.  Dengan legalitas ini, maka para pelaku UMK bisa dengan mudah untuk mendapatkan faslitas perbankan, untuk mendapatkan bantuan modal usaha.

Menteri Hukum dan HAM RI,  Yasonna H LAOLY  mengatakan, saat ini jumlah pelaku usaha umk di Indonesia jumlahnya  ada 60 juta orang, dan  sejak adanya pendaftaran PP,  sudah ada 1.150 lebih yang telah mendaftarkan diri. Ini menunjukan animo masyarakat cukup baik, berdasarkan UU cipta kerja tahun 2020.

Sementara itu, ketua IWAPI Kaltim, Ernawaty Gafar mengatakan, dengan adanya legalitas usaha tersebut ,maka pelaku usaha umkm memiliki hak yang sama dengan pengusaha lainnya.

Dengan mendapatkan legalitas PP, maka pelaku usaha mendafatkan kemudahan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah dan perbankan, termasuk kemudahan dalam pemasaran produk hingga ekspor.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *