Polairud Polda Kaltim Gagalkan Penangkapan Ikan Hias Air Laut Gunakan Potasium

  • Bagikan

Balikpapan – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim, berhasil menggagalkan penangkapan ratusan ikan hias air laut yang dilakukan di wilayah perairan Manimbora Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Jumat (29/10/2021) pagi sekira pukul 07.30 Wita.

Pengungkapan ini bermula adanya laporan dari masyarakat, terkait adanya sebuah kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan hias air laut dengan menggunakan bahan kimia.

Mendapat laporan tersebut, anggota Si Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.

Benar saja, saat dilakukan penyisiran di perairan Manimbora petugas menemukan kapal KM Sumber Rejeki, dengan dinahkodai As’ari sedang membawa bahan kimia jenis potasium atau obat bius. Selain itu petugas juga menemukan ratusan ikan hias air laut yang ditangkap pelaku menggunakan obat bius.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui nahkoda yang juga juragan kapal tersebut membawa sekira 0,5 kilogram potasium yang telah dikemas dalam bentuk botol dan plastik. Rencananya sang juragan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini akan membius ikan-ikan di perairan Berau untuk kemudian di perjual belikan kemudian.

Total hasil ikan yang sudah ditangkap oleh pelaku ada sebanyak 860 ekor dengan berbagai jenis seperti, Angel Napoleon, Buston, Keranjang Bali dan Gobi Kuning.

Usai melakukan pemeriksaan mendalam, pada Minggu (31/10/2021) siang sekira pukul 14.30 Wita, berdasarkan surat perintah Dirpolairud Polda Kaltim, ratusan ikan hias air laut tersebut di lepas liarkan ke habitatnya.

Dengan dipimpin langsung oleh Kasi Intel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, AKP Makhfud Hidayat bersama Dinas Perikanan Kabupaten Berau, pelepasan ratusan ekor ikan dilakukan di perairan Batu Putih, Kabupaten Berau. Tepatnya 4 mil dari unit markas Berau.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah dititipkan ke Rutan Polres Berau, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *