CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Kurang dari 24 jam, Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian bernilai ratusan juta rupiah di sebuah kantor perusahaan ekspedisi.
Pelaku AR ini merupakan mantan karywan salah satu perusahaan ekspedisi, dia nekad melakukan aksi pencurian di bekas kantornya karena sakit hati dituding melakukan penggelapan uang perusahaan.
Pelaku AR masuk kedalam kantor perusahaan sekitar pukul 04.00 WITA dini hari, dengan cara mencongkel jendela dan membongkar brangkas yang berisi uang sebesar 130 juta rupiah.
Polisi berhasil menangkap pelaku ar di rumahnya di Balikpapan dan berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 129 juta 750 ribu rupiah, jaket yang digunakan korban dan brangkas uang.
Pelaku pencurian, AR mengatakan, ia sakit hati karena difitnah menggelapkan uang, akhirnya ia nekad mencuri uang di bekas kantornya tersebut.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan, pelaku merupakan matan karyawan perusahaan tersebut, sehingga sangat leluasa melakukan pencurian karena mengetahui seluk beluk perusahaan. Adapun dari uang hasil curiannya, pelaku baru menggunakan sekira Rp 250 ribu, namun kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Merujuk pada pasal tersebut, Ar terancam dikurung selama tujuh tahun















