CNBTV.CO.ID
BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, mendukung penuh langkah aparat hukum menutup tambang ilegal di kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Pasalnya hingga kini pemerintah setempat tidak memberikan izin resmi adanya aktivitas pertambangan. Bahkan peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2012 tata ruang juga tidak memberikan tempat pada kegiatan penambangan batu bara.
Bang Doel sapaan Abdulloh menyampaikan, pemerintah setempat sudah sering melakukan antisipasi kegiatan tambang. Namun dalam kasus ini, pihak penambang beralasan pembukaan lahan untuk kegiatan lainnya. Sehingga kemudian terjadilah aktivitas penambangan batu bara ilegal tersebut.
Politisi Golkar ini juga mengungkapkan, baik eksekutif maupun legislatif sudah sejak lama berkomitmen menolak segala bentuk kegiatan pertambangan di wilayahnya. Karena dampak lingkungan akibat penambangan akan berpengaruh pada ketersediaan air bagi warga. Mengingat stok air baku di kota minyak hanya mengandalkan waduk Manggar yang masuk kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar.
Sementara itu perlu diketahui, pertambangan batu bara ilegal terjadi di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25 RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Pelaku penambangan adalah CV Jaya Mahakam yang berkantor di kawasan Somber Balikpapan. Adapun lokasi tambang berjarak 1 kilometer dari jalan poros Balikpapan-Samarinda dan jauh dari pemukiman warga.















