CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Sebagai bentuk pengaturan terhadap pelaksana tender yang bertepatan dengan akhir tahun anggaran. Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyarankan Pemerintah Kota Balikpapan memiliki regulasi bagi kontraktor yang gagal memenuhi batas waktu pelaksanaan proyek pemerintah.
Ketua komisi III DPRD Balikpapan, Alwi al Qadri mengatakan, kontraktor bisa terkena penalti hingga blacklist jika gagal selesaikan proyek. Dan pihaknya sudah terus mendorong kontraktor agar menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
“Kami ini hanya pengawas anggaran dan sidak ke lapangan. Yang jelas kami minta pekerjaan selesai sebelum akhir tahun anggaran,” ujarnya.
Lanjutnya, secara regulasi, pihak dinas PU bisa memberikan tambahan waktu penyelesaian kepada kontraktor pelaksana proyek. Asalkan penyebab keterlambatannya bukan karena kesalahan yang disengaja. Seperti akibat curah hujan yang tinggi dan banjir menghambat proyek drainase maupun semenisasi.
“Biasa ada perpanjangan waktu baru ada sanksi. Kita berharap semua tepat waktu. Teman-teman wartawan kalau ada informasi proyek tidak selesai bisa hubungi kami juga. Nanti kita pantau sama-sama ke lapangan,” ucap Alwi.
Menurut Alwi, jika hingga batas waktu tersebut kontraktor ternyata gagal menyelesaikan pekerjaannya maka mereka akan terkena sanksi denda. Bahkan akan masuk ke dalam daftar hitam perusahaan yang tidak boleh ikut serta di proyek APBD Balikpapan.
“Kami minta semua kontraktor bisa kebut itu pekerjaan. Ini masih ada waktu sampai akhir tahun. Kita berharap teman-teman ini bekerja sesuai target waktunya,” pungkasnya. (*)















